Wahyu Iramana Putra bersama sejumlah media di Sekretariat IWO Sumbar |
Infonusantara.net – Masyarakat Indonesia kini dihebohkan dengan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan terbelah dengan Pro dan Kontra.
Terkait revisi UU KPK itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Golkar Padang, Wahyu Iramana Putra berpendapat, bahwasanya tidak ada unsur melemahkan KPK terkait revisi yang telah disetujui DPR-RI yang beberapa poin itu.
“Seharusnya kita baca betul, bukan berarti kemudian kita kontra terhadap revisi tersebut,” terang Wahyu menjelaskan pada sejumlah wartawan di Sekretariat IWO Sumbar, Rabu (10/9/2019).
Menurut Wahyu, pro dan kontra terhadap revisi RUU KPK Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada memiliki tujuan yang sama, yaitu sama-sama menguatkan lembaga anti rasuah itu sendiri dalam mengungkap dan memberantas korupsi di Indonesia.
“Revisi tentu akan memperkuat posisi KPK itu sendiri untuk mencegah dan memberantas korupsi di Tanah Air,” kata Wakil Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 itu.
Wahyu mengingatkan, bahwa tidak semua poin sentra terjadi pada revisi berdasarkan analisisnya.
“Kita baca betul apa yang direvisi itu, dan satu hal kembali mengingatkan bahwa kontitusi saja bisa diamandemen apalagi dengan UU KPK, yang saat ini masih perbincangan publik. Artinya perlu lah mencari tahu secara objektif terkait pasal UU KPK itu,” ungkapnya.
Demikian pula halnya dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Datuk Febby Bangso, dia juga setuju jika iru di revisi dengan tujuan untuk penguatan bukan malah sebaliknya.
“Revisi UU KPK perlu tapi bukan untuk melemahkan, harus menguatkan”, Sebut nya. (**)