Infonusantara.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan melaksanakan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan. Penerepan derek ini ditetapkan pada 1 oktober 2019. Kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan diderek ke Kantor Dishub di Jalan Sutan Syahril Mata Air.
Kendaraan yang parkir sembarangan, pertama kali bannya digembok selama 15 menit, jika dalam 15 menit pemiliknya tidak datang langsung diderek ke Kantor Dishub Kota Padang. Bagi kendaraan yang kena derek ke Kantor Dishub Kota Padang, pemilik akan dikenakan denda Rp350 ribu saat mengambil kendaraanya.
Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dian Fakri diminta untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban parkir sembarangan dengan gembok dan derek mobil yang direalisasikan oleh Dishub terhitung per 1 Oktober 2019. Penertiban hendaknya dilakukan berdasarkan asas keadilan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel saat dihubungi Posmetro, Selasa (1/10). Dia menuturkan, penertiban diharapkan dapat betul-betul dilakukan di semua lini. Sehingga tujuan utama penertiban sampai pada semua lapisan masyarakat.
“Tidak ada tebang pilih, tidak melihat itu mobil siapa-siapa, yang penting kalau ada parkir sembarang Dishub harus segera lakukan tindakan sehingga arus lalu lintas disemua sisi akan segera membaik,” kata wakil rakyat yang sapaan akrabnya Bitel ini.
Bitel yang duduk di Komisi II DPRD Kota Padang membidangi perekonomian dan keuangan ini menilai kinerja Dishub untuk menindak parkir liar patut didukung. Sebab, peraturan tersebut tujuannya tentu untuk kenyamanan dan ketertiban bagi semua pengguna jalan raya.
Kendati demikian, penindakan itu seharusnya dibarengi dengan gencar sosialisasi kepada pengguna jalan supaya dapat dimengerti dan tidak terjadi kesalahpahaman. Sehingga jika mobil pengguna jalan yang parkir sembarangan ketika mendapatkan derek dari Dishub bisa dipahami.
“Saya mendukung itu tetapi perlu sosialisasi lebih gencar lagi ke masyarakat harus bisa dimengerti,” kata Politisi dari Partai Demokrat ini.
Terkait biaya denda Rp350 ribu saat pengambilan kendaraan yang diderek, menurut Bitel, tindakan tersebut dapat memberikan sanksi kepada pelanggar aturan lalu lintas yang kerap parkir sembarangan. Jika tidak diberi denda, kata dia, maka tidak akan ada bentuk efek jeranya kepada mereka.
“Saya rasa mengenai denda bentuk resiko terhadap yang melanggar aturan. Wajar saja, ini sebagai wujud bentuk dari sanksi terhadap pelanggar. Kita berharap denda itu menjadi efek jera bagi pelanggar lalu lintas,” pungkasnya. (inf/mil)