Suku Jambak Berkomitmen Dukung Pemerintah Berantas Narkoba, Wujudkan Generasi Bangsa Berkualitas

Infonusantara.net – Irwan Basir Datuk Rajo Alam,  SH, MM selaku penghulu suku jambak nan batujuh mengadakan pertemuan silaturahmi paguyuban rang suku jambak bertujuan untuk membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Dalam sambutannya Irwan Basir Datuk Rajo Alam penghulu suku jambak nan batujuh mengatakan, dalam silaturahmi paguyuban kaum suku jambak mendukung pemerintah Kota Padang dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Terutama pemberantasan nakorba serta mendukung Nagari Pauh IX sebagai Kecamatan untuk pelestarian adat.
Komitmen ini bukan sekedar retorika tetapi telah diresmikan di kampung tangah daerah RW. 5 sebagai Kampung anti nakorba di Kelurahan Kuranji sebagai tapian jambak nan batujuh. Bahkan para genersi muda di Pasar Lalang telah melakukan ronda bersama untuk mengantisipasi terhadap penyebaran nakorba.
“Kaum peguyuban Rang Suku Jambak yang memiliki peran dan tanggung jawab menyelamatkan generasi muda bangsa dan masyarakat bersama pemerintah, terkait guna memberikan kontribusi pemikiran dan partisipasi fokus pada bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba, ” ujar Irwan Basir Datuk Rajo Alam,  SH, MM selaku Penghulu Suku Jambak Nan Batujuh di salah satu rumah makan di Kota Padang, Minggu(12/01/2020).
Selain itu, Irwan Basir juga menyampaikan, berangkat dari keprihatinan serta rasa sayang akan generasi muda maupun masyarakat agar terjauh dari penyalahgunaan narkoba. Bahkan saat ini sudah dinyatakan darurat narkoba, maka mustahil akan bisa meraih cita – citanya kelak nanti setelah dewasa.
Rang suku jambak nan batujuh hadir bertujuan berusaha membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Minimal di lingkungan terdekat kita, agar generasi penerus bangsa yang merupakan anak cucu kita, agar menjadi generasi emas serta generasi yang terbebas dari peredaran gelap narkoba, ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Irwan Basir 
Undang – undang memberikan kesempatan yang seluas – luasnya, bahkan memberikan hak dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk berperan, serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam Golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – undang.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.
Dalam membantu upaya pemerintah menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman bahaya narkoba, Undang – undang memberikan hak dan wewenang kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkoba.
Disamping itu, dirinya menambahkan keberadaan paguyuban suku jambak memiliki fungsi membantu pemerintah dalam hal penanganan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kini telah menjadi momok menakutkan di Kota Padang maupun Sumatera Barat khususnya dan di Indonesia pada umumnya,  jelasnya.
Selain itu, Zulhardi Latif Rajo Bungsu mengungkapkan, keberadaan paguyuban suku jambak merupakan atas dasar kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika di Kota Padang. 
“Dengan dibentuknya persatuan peguyuban suku jambak ini, semoga mampu bersinergi dengan lembaga penegak hukum terkait seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait termasuk Kementerian Kesehatan, Pendidikan Nasional dan BPOM,” ujarnya. 
Secara tegas Zulhardi Latif Rajo Bungsu mengungkapkan bahwa program kerja secara konkret, paguyuban suku jambak akan melakukan pencegahan melalui penyuluhan di masyarakat, baik itu di tingkat masyarakat, sekolah SD, SMP, hingga peruruan tinggi.
“Kita akan berikan pemahaman tentang bahaya narkoba mulai dari Bibit – bibit generasi muda, seperti di SD dan jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya. 
Dalam silaturahmi paguyuban di hadiri oleh: Rang Tuo Adat Yusuf Datuk Rajo Basa dan Cadik Oandai Suku Jambak Nan Batujuh serta Ninik Mamak Nan Bajanih, Cadik Pandai Suku Jambak Nan Batujuh Zulhardi Latif Rajo Bungsu.(inf)

Leave a Comment