INFO|MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mentawai, menggelar Rapat Kordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum terpadau (Gakkumdu) Tahapan pengadaan dan distribusi Logistik pemilu tahun 2024 di hotel Jelita, Kamis (7/12/2023).
Rakor ini di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet di hadiri Tim gakkumdu dari Polres Mentawai, Kejari Mentawai, Panwaslu 10 Kecamatan se-Kabupaten dan menghadirkan narasumber dari Provinsi Anton Ishaq.
Dia mengatakan, pendistribusian logistik pemilu ini berkaitan dengan Gakkumdu, dalam hal ini apabila ada laporan yang berpotensi pelanggaran tindak pidana pemilu.
Nah, tugas dari pengawas pemilu nantinya, karena tak berapa lama lagi akan di lakukan pendistribusian logistik pemilu yang di selenggarakan pihak KPU, maka perlu di lakukan pengawasan.
“Pastikan pendistribusian logistik pemilu itu sampai di lokasi tempat pelaksanaan pemilu”
Dia mengaku kondisi Mentawai di batasi dengan kondisi laut, dimana pendistribusian logistik pemilu nantinya akan berpengaruh, namun teman-teman pengawas di kecamatan sebelum 1 hari pelaksanaan pemilu harus di pastikan logistik pemilu sudah berada di lokasi pemilu.
Terkait dengan pengawasan pendistribusian logistik pemilu ini saling koordinasi dengan pawansalu lainnya yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga saling mendapat informasi.
Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, Bawaslu berharap agar pihak Kejaksaan dan kepolisian menjalin kerjasama yang erat dalam bentuk pencegahan dan penindakan Hukum bagi peserta pemilu maupun penegakan Hukum bagi penyelenggara pemilu yang sangat sensitif terjadi.
Terpenting itu, bagaimana mengantisipasi bermacam motif pelanggaran maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemilu, tentu dalam hal ini perlu di sosialisasikan terlebih dahulu untuk memberikan pencerahan sebagai bentuk antisipasi pencegahan terjadinya tindakan melawan hukum bagi peserta maupun penyelenggara dan Badan Pengawasan Pemilu.
“Memang tidak setiap pelanggaran harus menempuh jalur hukum, karena di dalam pelanggaran tentu ada tahapan penyelesaian yang lebih kita utamakan. Yang penting ada beberapa poin motif yang perlu kita ketahui dan pahami pada setiap pelanggaran yang terjadi” kata dia.
Dia menambahkan, pengawas pemilu banyak sedikit harus memahami Hukum dan Pencegahan Hukum, terutama larangan main hakim sendiri, Nah dalam ini perlu di lakukan konsultasi, kordinasi, mediasi, negosiasi, orentasi solusi, terutama soal logistik kebutuhan pemilu, mulai dari pendistribusian, jenis barang pengadaan, jumlah banyaknya barang, sengketa peserta pemilu, serta pelanggaran dalam bentuk lainnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi