Proyek Perluasan Areal PT Pelindo II Teluk Bayur Padang Berbutut Polemik, Dr.AM Mendrova :Kita Akan Ajukan Gugatan

Foto: Warga Menyerahkan Kuasa ke Dr. AM. Mendrova. Proyek Perluasan Arel PT Pelindo II Padang Berbutut Polemik, Ini Tuntutan Warga.

Infonusantara.netProyek perluasan areal PT Pelindo II Teluk Bayur Padang berbutut polemik. Pasalnya, warga menganggap ganti rugi yang ditawarkan pihak Pelindo belum sesuai keinginan warga. Ratusan warga Teluk Bayur masih bertahan dan meminta keadilan kepada PT Pelindo II Teluk Bayur Padang.


“Bukan dapat ganti rugi untung yang kita terima, melainkan ganti rugi buntung.Kita masyarakat Indonesia minta keadilan yang sesuai Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial. Saya minta pihak Pelindo sedikit membuka hati dalam penggusuran warga kami,” pungkas Yanti, ketua RT 01 Teluk Bayur saat rapat dengan warga, Sabtu (7/3) 

Yanti menuding pihak Pelindo tidak melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, seperti diamanatkan UUD No 02 tahun 2012. Sebab, masyarakat tidak pernah diberitahu pasti batas-batas HPL yang menjadi dasar penggusuran ini. 

“Juga dampak sosial ekonomi dan budaya yang tidak bisa dinilai dengan materi. Hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan pihak Pelindo,” tegas Yanti.

”Kami biasa hidup dan mencari nafkah di pelabuhan ini, tapi sekarang malah digusur. Nanti kami mau kerja apa lagi, satu lagi kami digusur merasa dirugikan. Kami yang terdampak langsung dengan pelabuhan, malah kami yang kurang di perhatikan. Kami tidak menolak, tapi gantilah secara wajar, bukan hanya kerugian materil yang dirugikan tapi non materil,” cakap Yanti lagi.

Yanti berharap, agar bangunan dan lahan miliknya serta warga lain yang terkena dampak pengusuran PT Pelindo II mendapat ganti rugi layak dan sepantasnya.

“Penggusuran ini juga berdampak pada historis dan warisan masyarakat yang digusur. Dampaknya akan menghilangkan historis dan warisan yang akan menghilangkan kampung Teluk Bayur,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. AM. Mendrova selaku kuasa hukum yang ditunjuk warga Kelurahan Telukbayur mengatakan, akan mengajukan gugatan kepada PT Pelindo yang akan melakukan pengusuran dengan sewenang-wenang. 

Karena dasar hukum yang mereka ajukan itu untuk menggusur warga HPL no 5/ BPN/14 Januari 1989 batal demi hukum. Menurut keterangan belum ada sertifikat HPL nya. 

“Kita akan ajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Padang,”ujarnya (7/3).

Ia mengatakan, tanah di kawasan tersebut merupakan tanah verbending dahulunya yang sebelumnya digarap oleh warga pribumi selama ratusan tahun.

“Di sini mereka hidup.Mereka di sini telah turun temurun bahkan ada empat keturunan yang tinggal di sini. Dahulunya mereka menimbun pinggir laut ini, sehingga jadi pemukiman.Saya sepersen tidak dibayar, murni hati nurani saya ingin menolong masyarakat,” ujarnya.

Seharusnya, katanya lagi, PT. Pelindo juga mencarikan solusi untuk warga yang telah menghuni kawasan Teluk Bayur puluhan tahun ini. Contohnya mencarikan pemukiman yang layak bukan mengganti dengan harga yang tak wajar itu.

Ketua LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Teluk Bayur Darman mengatakan, pertemuan warga tersebut bertujuan memberikan kuasa kepada Mindrova sebagai kuasa hukum atas untuk menengahi permasalahan dengan warga.

“Kita memberikan kuasa kepada  Bapak Mindrova untuk membantu kami untuk menjadi kuasa hukum. Selain itu kami juga mempertanyakan sertifikat HPL yang dimiliki Pelindo, seperti yang telah kita dengarkan dan dijelaskan oleh beliau orang yang mengerti dan paham akan ketentuan hukum.Kami sebagai ketua LPM akan memperjuangkan hak warga kami,” tuturnya.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Divisi Hukum PT. Pelindo II Teluk Bayur Padang, Sabar dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak ada jawab perihal persoalan ini. (Inf/By)


Leave a Comment