Terima Kunjungan Kerja Komisi I dan II DPRD Kabupaten 50 Kota, Budi Syahrial: Selaku Kontrol Pengawas Harus Bertegas -tegas

Shering Komisi I dan II DPRD Kabupaten 50 Kota bersama DPRD Kota Padang 

Infonusantara.net

Padang,Juli 2020 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang ,Rabu (1/7) menerima kunjungan kerja dari Komisi I dan II DPRD Kabupaten 50 Kota.

Dalam kesempatan itu rombongan Komisi I dan II DPRD Kabupaten 50 Kota diterima oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Padang ,Budi Syahrial dari Fraksi Gerindra didampingi oleh Elfauzi selaku Kasubag Humas Protokoler dan Publikasi DPRD Kota Padang.

H.Yos Sariadi S.Ag ,Ketua Komisi II DPRD 50 Kota dari Fraksi PKS selaku juru bicara rombongan mewakili Komisi I dan II DPRD Kabupaten 50 Kota menyampaikan bahwa kedatangan kami dalam rangka saling sharing informasi tentang fungsi pengawasan DPRD. 

Dalam shering tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan sebagai masukkan nantinya di DPRD Kabupaten 50 Kota. Hal yang di tanyakan antara lain adalah tentang pengawasan peningkatan PAD , penyunsunan Renja, Recofusing anggaran, pembagian BLT, penanggulangan dana Covid-19, penetapan perwako dan perda kebencanaan.

Mewakili Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial menjawab pertanyaan tersebut menyampaikan, untuk PAD pertiga bulan kami lakukan kontrol dengan memanggil OPD berkaitan.Target PAD untuk OPD bersangkutan harus mencapai 25 persen di triwulan pertama dan sehingga di triwulan ke tiga harus sudah mencapai 75 persen. Jadi dalam hal ini kita menggenjot untuk masing masing OPD dalam pencapaian target pendapatan.

“Jika OPD yang jauh dari harapan pencapaian target pendapatan ,kita bertegas – tegas agar walikota untuk mengganti kepala dinas yang bersangkutan, ” tegas Budi Syahrial.

Saat ini lanjutnya, untuk retribusi ,beo harian, kami sudah laksanakan per 1 Juli 2020 ini dengan menggunakan e-retribusi kerjasama dengan Bank Nagari. Jadi tidak ada penarikan retribusi atau beo yang bisa dimainkan petugas.

Untuk parkir kita juga telah mendesak UPTD Perpakiran ,karena besar sekali kebocoran pendapatan disini. Kami akan segera lakukan uji petik kelapangan. Jika UPTD Perpakiran tak mampu mengelola titik titik parkir yang ada untuk pencapaian pendapatan, kita sudah siap akan mengalihkan pengelolan perpakiran melalui Perumda PSM.

Kemudian sambung Budi Syahrial, mengenai recofusing anggaran ,kita dari DPRD berhak memanggil Tim Gugus Tugas Covid-19 , dimana langsung dibawah pimpinan walikota. Hal itu dikarenakan kita di DPRD itu salah satu tugas dan fungsinya adalah selaku pengawasan. 

“Apa apa saja yang dilaksanakan , kemana anggaran yang akan diperuntukkan dan itu harus kita ketahui kemana sasarannya. Pasalnya anggaran yang digunakan dari APBD yang termasuk didalam juga anggaran kegiatan ,serta pokir dewan. Dan saya rasa hal ini juga sama di lakukan di Kab/Kota lainnya, “jelas Kader Gerindra Kota Padang ini.

“Dan baru – baru ini kita dari Komisi I sudah memanggil Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang mempertanyakan hal tentang penanggulangan Covid-19,  ” ungkapnya. 

Untuk pembagian BLT di Kota Padang di atur melalui Peraturan Walikota (Perwako No. 33 Tahun2020) selanjutnya untuk menyongsong penerapan tatanan normal baru atau pola hidup baru (New Normal)di Kota Padang, pemko sudah membuat Peraturan Walikota (Perwako No.49 Tahun 2024) tentang Tatanan Pola Hidup Baru yang terus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait dan juga seluruh warga Kota Padang. Perwako itu akan terus disosialisasikan yang nantinya bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Perda, ” paparya. 

Turut mendampingi rombongan tersebut ,Koordinator Komisi I ,Deni Asra yang juga selaku Ketua DPRD 50 Kota (Gerindra) dan Koordinator Komisi II DPRD 50 Kota , Wendi Chandra selaku Wakil Ketua DPRD 50 Kota (Demokrat).(Inf)

INFO NUSANTARA PERSADA

Leave a Comment