|
INFONUSANTARA.NET
PADANG – Pelaksanaan kegiatan Gowes Siti Nurbaya Adventure 2020 yang dilaksanakan Minggu (16/8/2020) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya kegiatan tersebut mengundang sebanyak 5000 lebih peserta. Padahal wabah pandemi covid-19 masih melanda Provinsi Sumbar dengan penambahan kasus yang selalu tinggi setiap harinya.
Hal tersebut jelas akan bertentangan dengan larangan pemerintah untuk mengumpulkan banyak orang. Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menilai bahwa Pemko Padang telah melanggar prosedur yang ditetapkan, seharusnya di masa wabah pandemi yang masih tinggi di Sumbar, segala bentuk keramaian diminimalisir sementara. Hanya saja karena persoalan politis, pemko melanggar sendiri SOP yang ditetapkan ketika covid-19 sedang naik lagi angkanya.
“Harusnya kegiatan ini jangan dulu diadakan atau ditunda sampai situasi memungkinkan, jangan karena penguasa kota, aturan yang ada ditabrak sendiri,” kata Budi kepada Harianhaluan.com, Minggu (16/8/2020).
Budi menyayangkan sikap Pemko Padang yang menyuruh masyarakat untuk menaati peraturan, sementara pemko sendiri abai terhadap aturan tersebut. Ia juga mempertanyakan aturan yang direvisi oleh Pemko Padang tersebut apakah untuk kepentingan suksesnya gowes atau karena kepentingan yang lain.
a 14 Agustus tersebut, menyatakan boleh kegiatan perlombaan dilakukan asalkan dengan konsep mencintai lingkungan. “Jadi mencintai lingkungan itu seperti apa, memangnya selama ini tidak ada yang mencintai lingkungan, jika membuat tema atau aturan seharusnya yang masuk akal saja,” tegas Budi.
Kalau seandainya memang akan dilakukan gowes, kata dia, bisa diatasi dengan mencari lokasi tersendiri, batasi peserta lima hingga 10 orang atau sesuai 50 persen dari kuota lokasinya, asalkan tidak menumpuk dan menimbulkan kerumunan. (*)
Sumber: Harianhaluan.com
INFO NUSANTARA PERSADA