Ilustrasi (ist) |
INFONUSANTARA.NET
PADANG – Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menjelaskan bahwa yang menentukan pemberlakukan PSBB adalah pemerintah provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kota.
“Yang dibutuhkan pada saat ini adalah langkah preventif yang dilakukan pemerintah Kota Padang untuk memutus mata rantai peningkatan jumlah tertularnya masyarakat akan virus Covid-19 ini,” ucapnya.
“Jangan sampai PSBB kembali dilaksanakan di Kota Padang.Pasalnya kas daerah Kota Padang tidak mampu membiayai kembali jika diberlakukan PSBB di Kota Padang,” katanya.
Elly Thrisyanti menyesalkan Pemko Padang terlena akan keadaan new normal seperti saat ini, sehingga abai dan melonggarkan control ditengah-tengah masyarakat.
Pemerintah harus melakukan pengawasan protocol Covid-19 ditempat-tempat keramaian seperti masa PSBB berlangsung.
“Dengan New Normal pemerintah seakan melonggarkan aturan protokol. Ini yang tidak berjalan pada saat ini. Lihat saja, ketersedian air untuk mencuci tangan di tempat keramaian seperti pasar, apakah tersedia? Jangankan air, tempat sabun mencuci tangan saja kosong,” jelasnya.
Wakil Walikota Padang Hendri Septa menjelaskan bahwa hal tidak mungkin jika PSBB kembali dilaksanakan di Kota Padang.
“Jangan sampai PSBB kembali dilaksanakan di Kota Padang. Saat ini kita mengefektifkan kongsi Covid yang tersebar sebanyak 208 buah di kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Padang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri Septa memaparkan bahwa kas daerah Kota Padang tidak mampu membiayai kembali jika diberlakukan PSBB di Kota Padang. “Jika tidak ada pergerakan ekonomi selama dua bulan kedepan, maka Indonesia akan kolaps. Sebelumnya kita telah menggelontorkan dana 37 Miliar rupiah untuk BLT II dan III. Pada saat PSBB yang telah berlangsung dahulu kita telah mengeluarkan banyak dana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendri Septa menjelaskan pada saat ini yang menjadi kendala adalah tidak adanya komunikasi dua arah dari pemerintah dengan masyarakat. Sebaiknya pemerintah pusat memuat aturan yang jelas yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker. “Bisa pemberlakuan denda kepada masyarakat. Tak akan efektif jika hanya perwako saja yang bekerja,” sesalnya.
Hendri Septa menyatakan juga jika angka Covid-19 tidak bisa dicegah di Kota Padang, maka melarang kegiatan yang berpeluang mengumpulkan orang banyak, seperti pesta perkawinan.
“Kita akan konsolidasi ke dalam tentang perkembangan Covid ini di Kota Padang. Bagaimanapun, pesta perkawinan itu salah satu upaya menggerakkan ekonomi masyarakat. Jika bertambah juga, terpaksa kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan yang bisa memicu kerumunan akan kita batalkan,” tutupnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan, berdasarkan laporan sementara hasil pemeriksaan sampel spesimen Covid-19, Selasa, 25 Agustus 2020, yang dikirimkan oleh Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc sebanyak 1.564 sample dari dua labor, Lab Fakultas Kedokteran Unand 1.440 spesimen dan Lab Veterenir Baso Agam 157 spesimen, ditemukan sementara 78 sample terkonfirmasi positif.
Dimana untuk sebarannya:Kota Padang 27 orang, Kota Pariaman 31 orang, Kabupaten Padang Pariaman 5 orang, Kota Padang Panjang 3 orang, Kabupaten Dharmasraya 1 orang, Kota Payakumbuah 1 orang, Kabupaten Limapuluah Kota 6 orang, dan Kabupaten Agam 4 orang.(Inf)
INFO NUSANTARA PERSADA