Intruksi Walikota Payakumbuh Izin Keramaian Secara Umum Dicabut Kembali

Walikota Payakumbuh Riza Falepi (ist)

INFONUSANTARA.NET

Payakumbuh – Luak Limopuluah kembali ditemukan dua kasus positif Covid-19. Berdasarkan data yang diumumkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, ada 1 kasus ditemukan di Payakumbuh dan 1 di Kabupaten Limapuluh Kota.

Namun, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal kepada media, Selasa (25/8), menyebutkan dari data KTP pasien, keduanya merupakan warga Kota Payakumbuh.

“Iya, meski diumumkan itu kasus Limapuluh Kota, tapi karena KTP nya di Payakumbuh, maka datanya tercatat di kita, untuk saat ini sudah ada 20 kasus positif warga yang terpapar Corona tercatat di Payakumbuh,” ujarnya Kadis yang akrab disapa Dokter Bek itu.

Pasien tersebut adalah M (50 tahun) wanita, warga Kelurahan Talang, Payakumbuh Barat, bekerja sebagai PNS tenaga medis di Kabupaten Limapuluh Kota, saat ini dirawat di RSUD Sadikin Padang.

Kedua adalah SF (27 tahun) wanita, warga Padang Tiakar, Payakumbuh Timur, bekerja sebagai petugas medis di salahsatu rumah sakit swasta di Payakumbuh, saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.

Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 98/Instruksi/BPBD-PYK/VIII/2020 tentang Percepatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Payakumbuh.

Didalam instruksi itu kembali Riza Falepi menginstruksikan kepada seluruh warga agar meningkatkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman 1,5 meter.

Kemudian juga diinstruksikan untuk mengaktifkan kembali posko-posko mandiri di tiap kelurahan agar dapat melakukan pengawasan kepada orang yang datang dari luar daerah. 

Lalu, Riza juga menunda masuk sekolah kembali atau proses belajar mengajar (PBM) untuk seluruh sekolah di Payakumbuh, mulai dari jenjang PAUD, SD, SLTP, dan SLTA hingga waktu yang belum ditentukan.

Kita mewajibkan warga pendatang dari luar Kota Payakumbuh khususnya daerah-daerah zona merah agar melaporkan diri ke rumah sakit atau puskesmas untuk di tes swab.

Kemudian bagi warga yang datang dari luar daerah lainnya harus melapor 1 kali 24 jam kepada RT/RW setempat. “Untuk itu, kita mohon kepada warga dengan sangat untuk kooperatif,” kata Riza.

Untuk izin keramaian secara umum tak lagi diberikan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan di Payakumbuh sampai waktu yang belum ditentukan.

Sementara untuk aktifitas ibadah masih diperbolehkan dengan syarat menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, serta membawa sajadah dari rumah masing-masing bila shalat berjemaah ke mesjid. (Inf/*)

INFO NUSANTARA PERSADA

Leave a Comment