Ilustrasi Papan Reklame (ist) |
INFONUSANTARA.NET
PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan sejumlah papan reklame yang menunggak pajak di sejumlah titik di Kota Padang. Di antaranya di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Tarandam dan Proklamasi.
Kepala Bapenda Padang Al Amin mengatakan pembongkaran papan reklame tersebut dikarenakan para wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Padahal papan reklame tersebut telah habis masa pajaknya pada Maret 2020 lalu. Namun sampai saat ini, pajak reklame tersebut masih tetap tidak dibayar.
“Kita telah memberi kelonggaran masa pembayaran pajak selama tiga bulan kemarin. Setelah itu selesai, kita kembali memungut pajak,” ujar Al Amin, kemarin.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3. Namun SP tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak. Hingga akhirnya Bapenda Padang mengambil sikap tegas membongkar papan reklame yang menunggak pajak tersebut.
“Namun sebelum itu dilakukan, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk mengingatkan wajib pajak bahwasanya masa pajak reklamenya akan segera berakhir. Namun surat tersebut tidak direspon, sehingga diberikan surat peringatan,” jelas Al Amin.
Dia berharap, para wajib pajak di Kota Padang dapat patuh dan tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab, pajak ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Padang.
Sumber: topsatu.com
INFO NUSANTARA PERSADA