Dukung Mulyadi-Ali Mukhni di Pilgub Sumbar,Ini Kata Ketua PDI P Sumbar Alex Indra Lukman

Alex Indra Lukman
 Ketua PDI Perjuangan Sumbar (ist)

INFONUSANTARA.NET

PADANG – PDI Perjuangan usulkan Mulyadi dan Ali Mukhni sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020. 
Surat pengusulan model B1 KWK KPU itu, diserahkan Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani di Jakarta, Rabu (2/9/2020). 
“Konstelasi politik nasional, tidak menghalangi PDI Perjuangan Sumatera Barat untuk bersama-sama dengan Partai Demokrat dan PAN, dua partai yang saat ini berada di luar pemerintahan,” ungkap Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulis.
Sebelumnya, Mulyadi dan Ali Mukhni telah mendapat surat serupa dari DPP PAN. Mulyadi sendiri merupakan ketua Partai Demokrat Sumbar. Sedangkan Ali Mukhni merupakan bupati Padangpariaman dua periode serta mantan ketua PAN Sumbar. 
Ditanya alasan memilih pasangan dengan akronim Mualim ini, Alex menjelaskannya dengan mengungkap rekam jejak kedua tokoh yang telah memberikan sumbangsih nyata untuk Ranah Minang. 
“Pak Mulyadi adalah Ketua DPW Partai Demokrat, yang juga merupakan anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 yang sudah kita ketahui bersama kiprahnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumatera Barat,” jelas Alex.
“Pak Ali Mukhni adalah kader PAN yang merupakan Bupati Padangpariaman dua periode, yang kita saksikan bersama bagaimana pesatnya pembangunan di daerah yang dipimpinnya itu.”
“Dengan memperhatikan rekam jejak kedua tokoh tersebut, maka PDI Perjuangan memutuskan mencalonkan pasangan tersebut untuk memberikan pengabdian lebih besar lagi di tingkat provinsi,” tambah Alex. 
Dengan tambahan 3 kursi dari PDI Perjuangan ini, maka kekuatan pasangan Mualim ini di parlemen sebesar 35%. Dimana, Partai Demokrat dan PAN sama-sama memiliki 10 kursi di DPRD Sumbar. 
Sementara, ambang batas pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak ini sebesar 20% (13 kursi). (relis)
INFO NUSANTARA PERSADA

Leave a Comment