Ilustrasi (istimewa) |
INFONUSANTARA.NET
Sumbar – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Perda pada rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Sumbar.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno hadir untuk menerima berkas keputusan dan menandatangani nota kesepakatan. Perda tersebut kedepannya akan dijadikan pedoman untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Sumbar.
Gubernur Sumbar mengatakan, Perda AKB sangat penting bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.
Ia menambahkan, Ranperda AKB tersebut telah diajukan ke DPRD Sumbar sejak 28 Agustus lalu dan dikebut pembahasannya hingga akhirnya disahkan hari ini.
Gubernur Irwan juga mengatakan bahwa sebelumnya pemda telah memiliki Pergub, Perwako dan Perbup namun semuanya ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19, karena konteksnya sanksi administratif.
Lantas, Pemprov Sumbar berinisiatif untuk menyiapkan Perda AKB ini agar punya posisi yang lebih tinggi dan efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Gubernur Sumbar menambahkan, Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur pengendalian Covid-19, yang disusun berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Gubernur Sumbar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar yang telah melakukan pembahasan ranperda dalam waktu yang relatif cepat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersyukur Perda AKB telah disahkan dan itu semua berkat kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar yang dalam waktu dua pekan telah melakukan pembahasan substansi dan mendengarkan berbagai masukan dari mitra kerja termasuk ahli virus dan epidemiologi.
Meski dibahas dalam waktu yang relatif singkat, Pansus DPRD mengatakan bahwa Perda tersebut telah mengakomodir masukan dari semua pihak termasuk juga mempertimbangkan kondisi geografis Kepulauan Mentawai.
Setelah disahkan, Perda AKB memuat 113 pasal dalam 10 bab yang mengatur sanksi sanksi yakni berupa administratif dan pidana.
Dikatakan oleh Ketua Pansus DPRD, Hidayat, sanksi pidana diberikan pada masyarakat apabila mereka tidak mengindahkan sanksi administratif. Ia juga menambahkan, bahwa Perda ini mengikat tanpa kecuali.
Ia berharap perda ini bisa memberikan efek jera pada masyarakat, mengingat telah begitu banyak uang dihabiskan termasuk pada saat PSBB lalu, namun peningkatan kasus Covid-19 masih juga terjadi di Sumbar.
Selain sanksi, perda juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak pihak yang berkontribusi besar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.
Pemprov bersama DPRD Sumbar berharap, dengan disahkannya Perda ini, pengendalian Covid-19 di Sumbar akan menjadi semakin baik.
Disosialisasikan
Gubernur Sumbar bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya menggelar pertemuan dalam rangka membahas sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang baru saja disahkan dihari yang sama yakni Jumat pagi, 11 September 2020 oleh DPRD Sumbar.
Tak main-main dalam pengendalian Covid-19 yang beberapa waktu belakangan ini meningkat, Pemprov Sumbar akan langsung mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ia juga mengatakan, Perda yang mengatur penanganan Covid-19 ini merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden yang mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Penyusunan Perda AKB diantaranya bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Jika sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi, perwako dan perbup di kabupaten/kota, peraturan peraturan tersebut ternyata tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks sanksi administratif.
Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid-19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.
Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan.
Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.
Nantinya, sosialisasi Perda AKB akan dilakukan oleh tim dari pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat yakni niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang, akademisi, pers serta tokoh masyarakat lainnya.
Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.(Inf/by)
INFO NUSANTARA PERSADA