Ilustrasi (istimewa) |
Infonusantara.net — Pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumbar, setidaknya ada sembilan orang anggota DPRD Sumbar periode 2019 -2024 yang ikut mencalonkan diri sebagai kandidat.
Mereka itu mencalon di tujuh kabupaten di Sumbar. Konsekuensi ikutnya mereka mencalon di daerah masing-masing jelas berujung pada proses pergantian antar waktu (PAW).
Hal ini dibenarkan anggota KPU Sumbar Izwaryani seperti dilansir dari Arunala.com , Sabtu (12/9).
“Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat dan senator jika ingin maju di Pilkada,” ujar Izwaryani.
Terkait aturan itu, sambung dia, sembilan anggota DPRD yang mencalonkan diri di pilkada kali ini sudah menyerahkan surat pengunduran diri mereka ke KPU di tempat mereka mencalon.
Sementara itu, Izwaryani mengaku belum mengetahui semua nama-nama anggota DPRD Sumbar yang mencalon itu.
Kemudian menyangkut proses PAW dari anggota dewan yang mencalon itu, dirinya menyebutkan KPU akan menerima surat pengunduran diri mereka itu dari sekretariat DPRD Sumbar.
“Paling lambat surat keterangan pengunduran diri itu diterima KPU satu bulan sebelum pemungutan suara dilakukan yaitu pada 9 November 2020 nanti,” kata Izwaryani.
Ditanya dalam PAW nanti, apakah partai yang akan menentukan calon penganti atau bagaimana? Izwaryani menerangkan untuk calon penganti bagi anggota dewan yang di PAW berdasarkan perolehan suara nomor dua terbanyak dari partai bersangkutan.
“Nama-nama calon penganti itu nantinya pimpinan DPRD yang meminta ke KPU siapa-siapa orangnya, jadi bukan partai yang menentukan,” tukas Izwaryani.
Terpisah, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan ada sembilan anggota DPRD Sumbar yang ikut mencalon pada pilkada kali ini. Mereka mencalon sesuai daerah mereka masing-masing.
“Semua anggota DPRD Sumbar yang ikut mencalon itu sudah mengajukan pengunduran diri mereka, suratnya pun sudah masuk ke DPRD Sumbar,” kata Supardi.
Proses selanjutnya, sebut dia, tinggal lagi menunggu keputusan dari KPU Sumbar untuk menetapkan penggantian antar waktu (PAW) itu.
Untuk diketahui sembilan wakil masyarakat di DPRD Sumbar yang ikut mencalon itu adalah:
– Benny Utama dari (Fraksi Partai Golkar)
– Khairunnas dari (Fraksi Partai Golkar) maju sebagai calon Bupati Solok Selatan.
– Syafaruddin Dt Bandaro Rajo dari (Fraksi Partai Golkar) maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota.
– Sabar AS dari (Fraksi Partai Demokrat) yang menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Pasaman.
– Darman Sahladi dari (Fraksi Partai Demokrat)yang maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota.
– Hamdanus dari (Fraksi PKS )maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, berpasangan dengan Hendra Joni Bupati incumbent.
-Tri Suryadi dari (Fraksi Partai Gerindra) maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Padang Pariaman bersama Taslim.
– Andri Warman dari (Fraksi PAN)maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Agam berpasangan dengan Irwan Fikri.
– Yosrizal dari (Fraksi PAN) maju sebagai wakil bupati di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sumber: Arunala.com
INFO NUSANTARA PERSADA