Anggota DPR RI Arteria Dahlan (istimewa) |
INFONUSANTARA.NET
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mencecar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang pernah menyarankan Dewan untuk menyetop pembahasan salah satu rancangan undang-undang.
Ia meminta Komnas HAM tidak bersikap genit dengan mengganggu kewenangan konstitusional institusi DPR RI.
“Kita enggak boleh jadi genit-genit. Kalau genit-genit, berhenti saja, Pak. Apalagi, ini sudah mengganggu kewenangan konstitusional DPR RI,” kata Arteria dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan sejumlah mitra kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/9).
Ia berkata, Komnas HAM harus berhenti menjadi penghasut atau provokator dengan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan sebuah rancangan undang-undang.
“Tugas kami ini buat undang-undang bersama pemerintah, bapak tidak boleh menghasut apalagi jadi provokator minta DPR berhenti bahas rancangan-undang. Bapak ini siapa?” ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan DPR dan Pemerintah untuk menyetop pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan 10 alasan.
Di antaranya, karena pembahasan yang tak transparan, dipaksakan di masa pandemi, merugikan kaum buruh, membuat ketimpangan kepemilikan sumber daya alam.
Berangkat dari itu, Arteria mempertanyakan prestasi yang telah ditorehkan Komnas HAM pada tahun ini. Dalam penyelesaian kasus konflik agraria, dia mengklaim bahwa dirinya lebih hebat dari Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Arteria mengaku bisa menyelesaikan kasus konflik agraria yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.
“Terkait konflik agraria, mana Beka Ulung, datang ke Blitar apa yang bisa dia selesaikan. Saya [berasal dari] dapil [daerah pemilihan] Blitar, jagoan saya menyelesaikan enggak pakai anggaran,” ucapnya.
Bahkan, lanjutnya, kinerja Komnas HAM dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu juga tidak terlihat. Menurutnya, lembaga yang diketuai oleh Ahmad Taufan Damanik itu hanya bisa membuat kegaduhan dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Arteria juga mengkritik kinerja Komnas HAM dalam menangani beragam persoalan terkait intoleransi hingga ekstrimisme dengan kekerasan. Menurutnya, Komnas HAM tidak pernah hadir dalam masalah pendirian rumah ibadah seperti gereja atau masjid yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
“Bagaimana pendirian gereja, rumah ibadah di daerah mayoritas, begitu juga dengan pendirian masjid orang mau salat di daerah tertentu, apa hadir Komnas HAM? Enggak ada,” ucapnya.
Pun begitu terkait masalah sentimen suku, menurutnya, Komnas HAM tidak pernah hadir. Berangkat dari itu, Arteria berkata, Komnas HAM hanya hadir di tengah-tengah isu yang populer di kalangan masyarakat.
Ia kemudian mempertanyakan langkah Komnas HAM membentuk gugus tugas untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19.
“Bapak bilang bentuk gugus tugas Covid-19, ngapain Komnas HAM bentuk Covid-19? Nanti kena Covid-19 ongkosnya mahal, enggak bisa bayar lagi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengklarifikasi berbagai tudingan itu. Ia menyatakan bahwa Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan soal subkomisi untuk melakukan pengkajian dan penelitian di Komnas HAM.
Menurutnya, subkomisi itu bisa memberikan rekomendasi berdasarkan kajian terkait pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang terkait HAM.
“Makanya ada masukan kami terhadap Perpres Terorisme, RKUHP,” ucap Andi.
Dalam penanganan Covid-19. lanjutnya, pihaknya juga terlibat dalam memberikan rekomendasi terhadap rencana kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
Salah satu kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang diambil setelah mendapatkan rekomendasi pihaknya ialah terkait pemberian asimiliasi terhadap puluhan ribu narapidana beberapa waktu lalu.
“Beberapa penjelasan Menkumham asimilasi yang 50 ribu itu rekomendasi Komnas HAM. Kami terus pantau, kami kasih rekomendasi berikutnya dalam implemntasi keliru sehingga sekitar 40 kasus yang diasimilasi itu melakukan tindak pidana lagi,” katanya.
Namun, pembahasan terkait tudingan-tudingan Arteria kepada Komnas HAM lainnya tidak diteruskan Andi setelah anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengusulkan agar penjelasan terkait catatan kinerja Komnas HAM dilakukan dalam rapat yang bersifat pengawasan.
Sumber:CNN Indonesia
INFO NUSANTARA PERSADA