Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono(istimewa) |
INFONUSANTARA.NET
Polri menyatakan penggunaan seragam baru anggota satuan pengamanan (Satpam) yang berwarna cokelat mirip seragam kepolisian akan mulai berlaku pada 2021.
Sesuai dengan beleid Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, maka aturan itu berlaku setelah satu tahun diundangkan. Perkap 4/2020 itu diundangkan pada 5 Agustus 2020.
“Setahun setelah peraturan ini. Peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan, tentunya nanti bertahap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).
Meski demikian, Awi mengatakan pengadaan seragam itu akan diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Dalam hal ini, Polri hanya akan memberikan pelatihan, sertifikasi hingga pengawasan kepada para anggota Satpam. Namun, sepenuhnya pihak yang menggunakan jasa Satpam adalah BJUP.
“Nanti setelah lulus, dikembalikan ke BUJP, dan BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan,” kata dia.
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.
Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.
Awi menuturkan seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.
Kemudian, dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
“Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi dilansir dari CNN Indonesia
INFO NUSANTARA PERSADA