Ilustrasi tenaga honorer (dok: istimewa) |
INFONUSANTARA.NET
Tenaga honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rencana tersebut tengah digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21.
Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar untuk PPPK, maka juga menjawab isu yang beredar tentang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang gaji dan tunjungan PPPK.
Dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020), ada sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019.
Mereka tentunya sangat menanti terbitnya RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan tersebut.
Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu cukup lama. Penyebabnya, karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.
Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD.
Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.
Oleh karenanya, KemenPAN-RB menawarkan alternatif atau solusi dengan menaikkan gaji PPPK. Diharap, setelah dipotong Pph Pasal 21, besaran gaji dan tunjangan PPPK nilainya sama seperti yang diterima PNS.
“Karena itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” demikian keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020).
Seperti diketahui, saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir. Artinya, tinggal memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menyetujui dan menandatanganinya. Lalu menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri-menteri terkait lainnya.
Kementerian PANRB berharap RPerpres tentang Gaji danTunjangan PPPK dapat segera diputuskan dalam waktu dekat.
Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.
INFO NUSANTARA PERSADA