Tito Undang Sekjen Parpol Bahas Aturan KPU soal Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok:CNN Indonesia)

INFONUSANTARA.NET
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengundang jajaran sekretaris jenderal partai politik untuk membahas revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Tito berharap, jajaran sekjen parpol bisa memberikan instruksi kepada masing-masing kader di daerah untuk mengikuti protokol kesehatan covid-19 di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Besok mengundang para sekjen parpol. Maka sekjen parpol bisa memberikan instruksi kepada parpol di daerah masing-masing untuk mengikuti ketentuan ini, sehingga saran-saran parpol pendukungnya akan diikuti,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Di sisi lain, Tito mengkritisi KPU yang masih menggunakan cara lama dalam menyosialisasikan Pilkada Serentak 2020. Ia menilai KPU tidak menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

“Kalau bisa alat peraga utama yang kami ajukan adalah yang bisa mencegah atau memotong penularan. Masker misalnya, sehingga kami sarankan, masker dengan paslon nomor urut bukan hanya boleh, diwajibkan, hand sanitizer nama paslon nomor urut,” ujarnya.

“Nah, ini otomatis akan terjadi pembagian masif alat-alat proteksi ini. Ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya kita mengendalikan penularan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi memberikan dua opsi yang dapat dilakukan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19.

Perppu Jokowi

Opsi pertama, Johan meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 untuk memuat aturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol covid-19.

Menurut Johan, Perppu tersebut dibutuhkan agar KPU memiliki payung hukum untuk menindak tegas calon kepala daerah yang melanggar protokol covid-19. Politikus PDIP itu meminta Tito agar menyampaikan usulan tersebut kepada Jokowi.

“Saya kira ini memang hanya satu, perlu dilakukan yaitu perubahan Perppu karena PKPU tidak boleh berlawanan UU, yaitu Perppu yang sudah diputuskan jadi UU,” kata Johan.

Opsi kedua, Johan mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Menurutnya, penundaan bisa dilakukan bila kerumunan orang masih terjadi di tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020 selanjutnya dan KPU serta Bawaslu tidak bisa mencegah atau melakukan tindakan tegas.

“Kalau ada nanti penetapan paslon, pengambilan nomor urut, masa kampanye yang bisa undang massa, kita lihat dulu, kalau memang KPU Bawaslu dan perangkat lainnya tidak mampu mencegah dan menegakan aturan protokol covid-19, saya Johan Budi nomor anggota 219 mengusulkan pilkada ini ditunda,” kata dia.

Jokowi sebelumnya menegaskan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi covid-19 belum berakhir.

Melalui juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak akan tetap digelar 9 Desember mendatang.

Kendati begitu, Fadjroel meminta masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Sumber:CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Leave a Comment