BNN bersama barang bukti 87.415,4 gram Sabu dan 70.227 butir Ekstasi (foto bnn) |
INFONUSANTARA.NET
Jakarta – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penyelidikan dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Pelaku berinisial R ditangkap di Kampung Jawa I di Rayuek Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh pada Rabu, 16 September 2020, sekira pukul 12.00 WIB .
Sebagaimana dilansir laman resmi BNN, penangkapan berdasarkan Informasi dari masyarakat dari hasil penggeledahan di dapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina, 1 unit kendaraan Roda 4, 2 buah alat komunikasi.
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka di dapatkan informasi bahwa narkotika tersebut diperoleh dari F yang kemudian ditangkap di rumah kontrakan di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur.
Dari tangan pelaku berhasil disita 12 Kg sabu di dalam ransel dan bungkus plastik yang di lakban coklat juga 1 buah alat komunikasi.
Dari kedua tersangka di dapatkan keterangan bahwa F di perintahkan oleh M untuk menyimpan sabu yang di ambil oleh R. Pengejaran di lakukan tehadap M namun belum berhasil. Seluruh tersangka dan barang bukti telah di bawa ke BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara, di Palembang Tim gabungan yang terdiri dari BNN, BNN Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel berhasil mengamankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang melibatkan orang yang diduga wakil rakyat di Palembang berinisial D.
Berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada hari Selasa, 22 September 2020.
Sementara Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Petugas melakukan penangkapan terhadap J, saat berada di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang. Dari dalam rumah J, BNN menemukan 1 kg sabu yang disimpan didalam anak tangga rumah miliknya. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut.
Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Didalam ruko tersebut, Penyidik menemukan 4 kg sabu yang disimpan diatas lemari kerja D. Dalam jaringan ini, peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang dinggal di Medan berinisial M.
Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
INFO NUSANTARA PERSADA