Ketua Umum Partai Berkarya, Tommy Soeharto menggugat SK Menkumham Yasonna ke PTUN Jakarta. (CNN Indonesia/Tiara Sutari) |
Infonusantara.net — Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Minggu (27/9), gugatan yang dilayangkan Tommy teregister dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT tertanggal 21 September 2020.
Tommy Target Kuasai Lagi Partai Berkarya yang Dikuasai Muchdi
Tommy diwakili oleh kuasa hukumnnya Isnaldi selaku penggugat. Sementara Yasonna sebagai pihak tergugat. Dalam gugatannya, anak Presiden RI ke-2 Soeharto itu meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya.
Kemudian menyatakan batal atau tak sah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 dan Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” tulis dalam gugatan tersebut.
Pemeriksaan persiapan gugatan Tommy kepada Yasonna ini bakal dilakukan PTUN Jakarta pada Selasa 29 September 2020.
Sebelumnya, Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.
Yasonna lantas mengeluarkan SK bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.
Selain itu, Yasonna juga menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.
Dalam SK itu tersebut, Tommy didapuk oleh kubu Muchdi PR sebagai ketua dewan pembina Partai Berkarya. Tommy pun keberatan dan tak mau mengakui SK Yasonnya yang mengesahkan kepengurusan Muchdi PR.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso belum merespons konfirmasi dilansir CNNIndonesia.com terkait gugatan yang dilayangkan Tommy tersebut.