Kompolnas Sentil Dugaan Surplus Jenderal Titipan di Polri

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J Mamoto.(detikcom/Hasan Alhabshy)

Infonusantara.net — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J Mamoto mengatakan penempatan sosok ‘titipan’ untuk diangkat menjadi perwira tinggi (pati) Polri menjadi salah satu alasan tingginya jumlah personel pada pangkat tersebut di Korps Bhayangkara.


Dalam golongan pati Polri, ada empat pangkat yang dapat ditembus aparat kepolisian yakni Brigadir Jenderal (Bintang 1), Inspektur Jenderal (Bintang 2), Komisaris Jenderal (Bintang 3), dan Jenderal (Bintang 4).


Hal itu, kata Benny, sebenarnya tidak akan menjadi masalah apabila memang sosok-sosok tersebut memiliki kemampuan yang memadai dan dapat menunjukkan prestasi sehingga tidak membuat surplus personel pada pangkat tertentu.


“Faktor yang bisa memengaruhi kebijakan Kapolri, ya faktor titipan tadi. Faktanya ada, tapi kan sulit untuk diungkapkan terbuka,” kata Benny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).


Benny sendiri menilai jumlah personel Polri yang gemuk pada pangkat tertentu memang menjadi masalah. Benny yang merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) menilai tongkat pergantian pucuk pimpinan di institusi itu dapat membuat sistem mutasi dan promosi menjadi tidak konsisten.


Padahal, kata dia, sudah ada seleksi berjenjang berdasarkan rekam jejak prestasi dan penilaian-penilaian khusus yang menjadi sistem bagi kepolisian dalam melakukan mutasi dan promosi personelnya.


“Sistem pembinaan SDM Polri sudah ada dan sudah diperhitungkan dan diantisipasi agar tidak terjadi penumpukan pati,” kata mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN tersebut.


“Namun, dalam perjalanannya masing-masing Kapolri pada masanya yang lalu memiliki kebijakan yang kurang konsisten dengan sistem yang dibangun,” imbuhnya.


Pemetaan Kompetensi


Kini, menghadapi surplus Pati hingga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes), Benny menilai Polri harus melakukan pemetaan kompetensi untuk pemberdayaan mereka. Selain itu, kata dia, dampak psikologis terhadap anggota juga perlu menjadi perhatian institusi.


Hasil dari pemetaan itu bisa menjadi gambaran institusi untuk menempatkan pati-pati yang dimilikinya dalam jabatan fungsional di masing-masing satuan kerja (satker) atau di Lembaga atau Badan di luar Polri.


“Memang perlu dilakukan kajian dan langkah terobosan tapi masih dalam koridor aturan yang berlaku agar segera ada solusi,” ujar Benny.


Dia lalu mengusulkan beberapa solusi. Misalnya, penambahan rentang masa waktu dalam kenaikan kepangkatan. Kemudian, penugasan personel Polri di luar institusi bisa mengajukan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Atau, mengkaji ulang masa pensiun personel.


Menurutnya, usia pensiun yang terlalu panjang dapat berdampak pada menumpuknya pangkat tertentu, termasuk juga pati.


“Mengenai masa pensiun memang memerlukan kajian yang matang,” kata Benny.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya kebanjiran Jenderal polisi yang masuk dalam golongan pati Polri. Idham menjelaskan bahwa hal itu menjadi salah satu tantangan Korps Bhayangkara dalam sistem mutasi dan promosi.


“Kombes surplus 288 dan perwira tinggi surplus 213 orang,” kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).


Ia tak merinci mengenai pangkat-pangkat pada surplus Pati tersebut. Idham juga tak memaparkan kajian alasan terjadi surplus jenderal dan kombes di tubuh Korps Bhayangkara tersebut. Namun, tegasnya, untuk mengatasi hal tersebut Polri sudah mulai berbenah.


Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa pihaknya mulai mengimplementasikan 13 komponen penilaian dalam melakukan mutasi dan promosi anggota.


Tiga belas komponen penilaian itu meliputi mutasi dan promosi mempertimbangkan kompetensi, prestasi, kepangkatan, pendidikan, senioritas tanpa mengorbankan kualitas, dan hukuman dan penghargaan.


Kemudian keseimbangan organisasi, penilaian kinerja via SMK Online, catatan personel dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Assessment Center Polri dan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.


Idham juga mengaku mulai menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan.


Sejauh ini, sistem mutasi dan promosi di tubuh Korps Bhayangkara diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi Mutasi Anggota Polri.
Source:CNN Indonesia

Leave a Comment