(Istimewa) |
Infonusantara.net — Pemuda berusia 18 tahun berinisial SKN ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyobek Al Quran, mencorat-coret dinding serta memotong kabel pengeras suara mushala.
Kejadian tersebut berlangsung di dua mushala di Pasar Kemis, Tangerang, Selasa (29/9/2020) sore.
Saat dihadirkan di Mapolres Tangerang, Rabu (30/9/2020), SKN tampak tak berhenti menangis sesenggukan.
Bahkan, karena tangisannya sulit dihentikan, Wakapolres Tangerang AKBP Dedy Tabrani turun tangan untuk menenangkan tersangka.
Polres Tangerang sempat melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dengan menggandeng psikolog. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kejiwaan SKN dinyatakan dalam kondisi depresi.
“Pemeriksaan psikologi pelaku dinyatakan depresi. Tapi proses penyidikan akan kita lakukan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi.
Hal itu diperkuat dengan keterangan keluarga pelaku.Keluarga menyampaikan, keluhan kejiwaan tersebut sudah terlihat sejak SKN duduk di bangku kelas tiga SMP.
Saat itu, pelaku sulit tidur hingga muncul dorongan melakukan kekerasan serta perkelahian.
Dikucilkan, diterapi hingga rukiyah
Menurut keterangan, keanehan tersebut salah satunya dipicu karena pelaku merasa dikucilkan.Aksi vandalisme mushala yang terjadi, juga disebut menjadi bagian pelampiasan kekesalan pelaku.
“Apa yang dilakukan (merusak mushala) merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitar yang mengucilkan dan menghindarinya,” kata Ade.
Semenjak mengalami gangguan, orangtua pelaku bahkan telah mencoba berbagai cara untuk memulihkan SKN.Mereka mencoba dengan hipnoterapi sampai melakukan rukiyah.
SKN pun sempat dilarang keluar jika tak didampingi orangtua.
Sebelumnya sosok taat beribadah, sering lihat konten agama di Youtube
SKN sebelumnya dikenal sebagai sosok yang taat beribadah.Dia bahkan sering mengikuti shalat berjemaah di mushala.SKN juga diketahui sering menonton konten agama di YouTube.
“Tersangka juga sering melihat YouTube tentang perjuangan nabi dan juga sejarah perkembangan Islam di Turki. Dia meyakini apa yang dia lakukan kemarin itu benar,” ungkap Ade.
Perilaku SKN semakin menjadi-jadi usai Idul Fitri 2020 lalu.
Puncaknya, ia mencorat-coret dinding mushala, merobek Al Quran hingga memotong kabel pengeras suara.
Ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan SKN sebagai tersangka.Selain telah mengakui perbuatannya, dari penggeledahan juga ditemukan alat-alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi mencorat-coret mushala dan menyobek Al Quran.
Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.
SKN dijerat Pasal 156 KUHP. “Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan,” kata Kapolres.
Sumber: Kompas.com