Ini Bencana! Zulkifli: Perda AKB Diterapkan Tapi Jangan Lupa UU Bencana Apakah Sudah Berjalan dengan Baik

Ketua Komite Peduli Bencana Kota Padang Zulkifli

Infonusantara.net — Antara masker  denda Rp.250 ribu atau sanksi kurungan penjara selama 2 hari juga denda Rp25 juta atau kurungan maksimsl 3 bulan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Tapi perlu sekali harus diperhatikan dari  sisi kebencanaan ( Bencana ) Sesuai Amanat Undang – undang No 24 Tahun 2007 Dan PP 22 Tahun 2008.  Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar Korban Bencana maupun masyarakat yang terdampak akibat Bencana yang terjadi apakah sudah berjalan dengan semestinya.


Apakah pemerintah telah melaksanakan kewajiban nya?! Sesuai dengan Amanat Undang Undang No 24 tahun 2007 dalam hal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Akibat Bencana Non Alam ini dengan pembagian masker, hand sanitizer secara menyeluruh kesetiap orang perorangan masyarakat di negeri ini.


Selama ini pemerintah daerah lalai dalam pengusulan bantuan ke pusat dan juga terlalu bertele tele dalam merealisasikan bantuan kepada masyarakat dalam artian peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat ,sosial, ekonomi dan budaya. Serta laporan keuangan dana kebencanaan diduga kurang transparan.


Pendanaan bencana telah di atur di PP 22 tahun 2008 sementara penangulangan dalam bencana sudah di atur di PP 21 tahun 2008


Dari segi hal yang mungkin di anggap kecil tentang masker dan hand sanitizer. Mengingat masker juga hand sanitizer adalah kebutuhan dasar masyarakat, kebutuhan dasar masyarakat terdampak Bencana bukan hanya satu kali saja ,namun sesuai kebutuhan masyarakat selama pendemi ini berlangsung. 


Apakah ini sudah terealisasi dengan baik untuk pelayanan utama bagi masyarakat dari pemerintah setempat. Malah berbanding terbalik dengan adanya Perda yang mengatur sanksi denda bahkan penjara yang dirasa memberatkan. Ketika semua pelayan utama terhadap masyarakat sudah terpenuhi, masyarakat pasti tak akan melanggar aturan itu.


Tetapi terlepas dari regulasi yang berantakan di negeri ini, mari bersama kita bersatu untuk menghadapi Bencana Non Alam ini dengan bersama sama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19  dengan menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.


Kepada penegak perda .Jangan anda pertantang petenteng dengan saragam mu memberikan hukuman kepada masyarakat. Bagi penegak perda hati – hati mengunakan perda ini. Harus diketahui Covid-19 sudah di nyatakan Sebagai Pendemi telah masuk katagori Bencana Nasional dan Dunia. 


“Jangankan Perda, Undang – Undang pun Gugur oleh di saat Bencana terjadi,  Payung Hukum nya adalah Undang-undang Bencana, kalau kita membahas hukuman di saat Bencana terjadi,” celetuk Ketua Komite Peduli Bencana (KPB) Kota Padang, Zulkifli  melalui pesan tertulisnya diterima infonusantara.net,Sabtu (3/10/2030) 


Sementara Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumatera Barat Reti Wafda mengatakan Pemprov Sumbar sudah mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lebih luas. Reti menyebut sosialisasi akan dilakukan selama seminggu depan depan sebelum penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.


“Perda ini juga bersifat mandatori, sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten kota, jadi perda provinsi bisa berlaku bagi kabupaten kota,” kata Reti di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10).


Reti menjelaskan Perda AKB ini bersifat mandatori sehingga Pemkab dan Pemkot di Sunbar sudah dapat langsung menerapkan dengan penyesuaian. Karena substansi Perda ini adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.


Perda AKB di Sumbar berisikan sanksi teguran, sanksi denda sampai sanksi kurungan bagi siapa saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pelanggar Perda juga akan tercatat pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. 


“Sosialisasi selama seminggu dimulai sejak Kamis (1/10) smapai Jumat (9/10). Sehingga sanksi akan diberlakukan mulai sejak Sabtu (10/10). Sabtu depan, sanksi akan dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan,” ucap Reti.


Pemprov Sumbar melakukan sosialisasi melalui virtual dan juga turun langsung ke masyarakat. Pemerintah juga akan melibatkan kepala pemerintahan, pimpinana organisasi, tokoh-tokoh, ormas, dan diteruskan kepada internal masing-masing.(Inf)












Leave a Comment