Masih Juga Beroperasi, 9 Wanita Pemandu Karaoke di Koto Tangah Padang Digelandang Satpol PP

Pemandu karaoke digelandang ke Mako Pol PP Padang (ist)

Infonusantara.net — Sembilan wanita hadir karouke ditangkap jajaran Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari. Mereka terjaring dalam razia yang digelar pasukan penegak peraturan daerah (Perda) di sejumlah kawasan Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah.


Masih juga beroperasi dan melanggar aturan yang telah disepakati, itu yang kami sesalkan.


“Lokasi itu sering melakukan musik live hingga larut malam. Tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi dilansir tagar.id


Menurutnya, Satpol PP telah melayangkan surat dan mengingatkan agar pengelola kafe tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Namun, hal itu tidak diindahkan, hingga akhirnya dilakukan penertiban.


“Masih juga beroperasi dan melanggar aturan yang telah disepakati, itu yang kami sesalkan. Kami udah memberi tindakan tegas dengan pembicara di kafe itu,” katanya.


Menurutnya, semua tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan, akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.


“Sudah jelas ada aturan dalam Perda nomor 11 tahun 2005 yang terkait dengan tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan namun juga melanggar maka tempatnya akan kami tersier,” pungkasnya.

Leave a Comment