Warga Parupuk Tabing, Kototangah bersama kuasa hukum foto di depan Kantor Bawaslu Sumbar. |
Infonusantara.net — Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu pada bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi dikawasan Parupuk Tabing, Padang.
Dugaan tersebut dilihat dari berupa temuan pembagian beras atau sembako beberapa masyarakat Parupuk Tabing yang datang melapor ke Bawaslu Sumbar, Sabtu (3/10).
Sejumlah masyarakat tersebut didampingi langusung oleh Kuasa Hukumnya, Afriman.
Afriman mengatakan bahwa tujuannya ialah untuk melaporkan kegiatan yang terindikasi ada pelanggaran undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016 pasal 73 ayat 1.
“Saya kuasa hukum atas pelapor dari masyarakat Parupuk Tabing, mendatangi Bawaslu karena ada indikasi ditemukan masyarakat terjadi pelanggran UU Pilkada yaitu pembagian materi berupa sembako,” katanya.
Ditambahkannya, lokasi dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Parupuk Tabing, Kototangah, Kota Padang berupa bingkisan sembako yang bergambar pasangan calon Gubernur Sumbar No 1 Mulyadi dan Ali Mukhni.
“Kita datang untuk melaporkan dulu, nanti ini bisa jadi tindakan pencegahan. Nanti kita lihat bagaimana penilaian dari Bawaslu,” ujarnya.
Afriman menyebutkan, terkait dugaan pelanggaran ini, masyarakat yang melaporkan hanya menginginkan Pilkada yang berlangsung dilaksanakan secara fair dan demokratis. “Ini sudah mencederai demokrasi,” ujarnya.
Kemudian, Afriman beserta masyarakat tersebut menunjukkan bingkisan yang berisi beras, stiker dan kalender dengan gambar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu, Mulyadi dan Ali Mukhni.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti membenarkan bahwa ada laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu.
“Iya, barusan ada pelapor yang berkenaan dengan digaan pidana pemilihan ke kami,” katanya.
Sesuai dengan aturan, saat penerimaan laporan, Bawaslu harus didampingi oleh Komisioner Kajaksaan, serta pihak kepolisian.
“Teman-teman juga melihat saat penerimaan laporan, Bawaslu didampingi oleh Kajaksaan dan Kepolisian,” katanya.
Setelah penerimaan laporan, Bawaslu Sumbar melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
“Saat penerimaan laporan, laporan tersebut harus diteliti dulu oleh Bawaslu Kejaksaan dan Kepolisian apakah memenuhi syarat formal dan syarat materil, jika selesai dan memenuhi, kami akan lakukan regristrasi selanjutnya kita akan bahas disentra Gakumdu,” ujarnya.
Elly Yanti juga mengatakan bila laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil, pihak pelapor diminta untuk segera melengkapi laporannya.
“Jika terpenuhi akan diregistrasi, jika tidak pelapor diminta untuk memperbaiki laporan tersebut,” pungkasnya.
Untuk hasil dari kajian awal sendiri, Elly Yanti mengatakan sesuai dengan Perbawaslu No 8 tahun 2020 kajian tersebut paling lambat 2 hari setelah penerimaan laporan.
“Kajian awal 2 paling lambat setelah penerimaan laporan,” tutupnya. (heu)