Omnibus Law Kebiri Wewenang Pemda soal Penataan Ruang

Ilustrasi demo menolak UU Omnibus Law Ciptaker. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)

Infonusantara.net — Wewenang pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan penataan ruang dikebiri dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, Senin (5/10) kemarin.


Dalam beleid tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.


“Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 9 dalam draf UU Omnibus Law Ciptaker dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).


Kemudian di Pasal 9 ayat (2) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal tersebut mengubah aturan sebelumnya di UU 6/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan ini, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang menteri.


Dalam penyelenggaraan penataan ruang, menteri hanya ditugasi dan bertanggung jawab dalam hal pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang nasional, dan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.


Sementara dalam Pasal 10 dan 11 UU Omnibus Law Ciptaker menghilangkan kewenangan pemda dalam penataan ruang. Pada pasal tersebut menyebutkan wewenang pemda dalam penyelenggaran penataan ruang hanya meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.


Kemudian, pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitas kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.


Dalam UU 6/2007 menjelaskan pemda masih diberikan kewenangan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.


Kemudian, dalam penataan ruang kawasan strategis, pemda juga diberi kewenangan untuk penetapan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.


Namun kewenangan itu tidak dicantumkan dalam UU Omnibus Law Ciptaker.


DPR diketahui mengesahkan Omnibus Law Ciptaker pada Senin (5/10). Pengesahan RUU ini dimajukan dari jadwal sebelumnya yang dijadwalkan Kamis (8/10).


Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker, DPR juga mempercepat masa reses yang dimulai Selasa (6/10) yang awalnya dijadwalkan Jumat (9/10).

Leave a Comment