INFO|Payakumbuh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh bersama tim kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kecamatan se Kota Payakumbuh, Selasa (23/01/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda menyebut bahwa pembongkaran itu dilakukan setelah Bawaslu mengirimkan himbauan dan surat serta memanggil peserta pemilu serentak 2024 yang APK nya dinilai melanggar.
“Kita sudah memberi teguran kepada partai politik untuk menertibkan secara mandiri. Namun masih banyak APK yang melanggar dan kita tetapkan dalam rapat Pokja untuk membongkar,” ungkapnya.
Ia menyebut, APK yang dibongkar tersebut merupakan APK yang terpasang di tempat atau lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti pepohonan, fasilitas umum dan jalan jalur hijau.
“Kita turun serentak di seluruh kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh,” katanya didampingi Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman.
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Payakumbuh terlihat juga membuka baliho caleg yang berada di bilboard berukuran besar yang membayar pajak kepada daerah.
Ada yang menarik saat tim Pokja melakukan pembongkaran di Jalan Ahmad Yani pusat Kota Payakumbuh, salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Nasdem Dedi Hendri melakukan protes kepada tim Pokja.
“Pertama tempat baliho saya berdiri itu adalah lahan pribadi yang sudah berdiri setahun, kedua tidak ada pemberitahuan kepada kita terkait akan adanya pembongkaran ini,” kata Dedi Hendri.
Dedi Hendri atau yang akrab disapa Hen ini juga mengatakan, bahwa dirinya sangat mendukung setiap peraturan yang ada setiap tahapan pemilu serentak 2024. Namun, dalam hal itu ia merasa tidak ada yang dia langgar.
“Saya sangat mendukung setiap aturan yang ada, sebagai caleg kita juga memahami mana yang kita langgar dan mana yang tidak,” ucapnya. (Ady)
Editor : Tim Redaksi