Ilustrasi(istimewa) |
Desakan kali ini datang dari empat Ormas Islam, yakni Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Habib Rizieq Shihab (HRS) Center melalui pernyataan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Keempat Ormas ini mengatakan, mencermati perkembangan politik dan hukum di Tanah Air belakangan ini, mereka menilai kebijakan pemerintah terlihat semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945, karena kebijakan pemerintah selaku penyelenggaraan negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis.
“Rezim lebih mengutamakan kepentingan geopolitik Republik Rakyat China (RRC) dengan tetap mendatangkan TKA yang berpaham Komunis, tetap menggelar Pilkada di tengah ancaman pandemi Covid-19 demi politik dinasti (feodalisme), sementara di sisi lain, tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung,” imbuhnya.
Seiring dengan itu, lanjut FPI, GNPF-Ulama, PA 212 dan HRS Center, rezim mengajukan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah pula disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
“Tidak dapat dipungkiri, kehadiran UU Cipta Kerja tersebut lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan asing dan tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal (buruh). Kesemuanya itu menunjukkan penyelenggaraan negara di bawah kepemimpinan yang dzalim, yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasarkan Pancasila. Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang,” lanjutnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, FPI, GNPF-Ulama, PA 212 dan HRS Center menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat;
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri;
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan;
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini;
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
“Keenam, menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketujuh, menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan cukong aseng dan asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat,” tegas keempat Ormas tersebut.
Seperti diketahui, dari sembilan partai yang memiliki perwakilan di DPR, tujuh di antaranya menyetujui pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker, yaitu PDIP, PPP, PAN, PKB, Golkar, Nasdem dan Gerindra, sementara PKS dan Demokrat menolak.
Sejak Omnibus Law RUU Ciptaker diserahkan pemerintah kepada DPR pada Januari 2020, buruh dan berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk aktivis dan pakar hukum tatanegara seperti Refly Harun dan ekonom sekelas Rizal Ramli, telah menyatakan menolak karena selain akan membuat kehidupan pekerja makin sulit, berpotensi melanggar HAM dan merusak lingkungan, RUU itu pun dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan oligarki, namun pemerintah tak mau mendengar.
Setelah RUU itu disahkan menjadi UU dan terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran oleh buruh, mahasiswa dan pelajar yang berujung bentrok dengan polisi, Kamis (8/10/2020), pemerintah meminta agar masyarakat jangan terprovokasi, karena UU Ciptaker dibuat justru untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, dan informasi bahwa UU ini menghapus cuti hamil, menghapus pesangon, pekerja selamanya akan menjadi tenaga kontrak, dan lain-lain adalah hoax.
Namun yang mengejutkan, DPR kemudian mengakui kalau meski UU itu telah disahkan pada Senin (5/10/2020), tapi UU itu masih dirapihkan dan belum final.
Pengakuan DPR ini membuat bantahan pemerintah yang disampaikan melalui Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis (8/10/2020) malam itu seperti menjadi sia-sia. Publik pun kini curiga kalau UU itu masih dikotak-katik untuk disesuaikan demi menguatkan pernyataan pemerintah bahwa informasi tentang UU itu yang memicu gelombang demonstrasi memang hoax.
Tak heran, meski tak lagi menduduki trending topic, tagar #MosiTidakPercaya terhadap DPR dan pemerintah masih bergema di jagat Twitter.
Sumber: (dekannews.com)