Hasutan Ujaran Kebencian Berbau SARA! Polri Sebut Tersangka Sebar Pesan Ngeri: Pantas Demo Anarki

Ilustrasi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (CNN Indonesia)


Infonusantara.net – Polri menyebut Sejumlah pihak yang ditangkap di Medan dan Jakarta menyebar pesan di ruang percakapan grup WhatsApp (WA) untuk menghasut kerusuhan selama aksi unjuk rasa buruh.

Demonstrasi itu berkaitan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah.

Dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh aparat itu, diringkus juga sejumlah petinggi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Dia menuturkan bahwa hasutan-hasutan dan ujaran kebencian yang berbau SARA itu kemudian menyulut kericuhan di beberapa wilayah seperti Medan dan Jakarta saat aksi buruh terselenggara.

Dia menegaskan perencanaan itu memang dilakukan guna mendesain unjuk rasa menjadi ricuh.

“Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan pengrusakan. Itu ada jelas semua terpapar jelas,” katanya.

Meskipun, Awi mengatakan bahwa tidak semua yang ditangkap oleh aparat itu merupakan anggota KAMI. Namun, Awi juga tidak memaparkan siapa-siapa saja anggota KAMI yang terlibat.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, anggota KAMI yang turut ditangkap oleh polisi adalah anggota Komite Eksekutif KAMI, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat. Sementara, Kingkin Anida yang juga ditangkap juga dikenal sebagai mantan caleg PKS pada pemilu 2019 lalu.

Kemudian, penangkapan di Medan dilakukan kepada Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai Ketua KAMI Medan.

“Ada yang bukan. Maka saya tidak pernah menyampaikan toh ini dari mana ini dari mana. Kebetulan saja mereka yang kami tangkap kebetulan dari KAMI,” ujar dia.

Dalam perkara ini, polisi setidaknya sudah menetapkan lima tersangka dari delapan orang yang ditangkap. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. “Ancamannya 6 tahun penjara,” tandas Awi.

Leave a Comment