Buron Kabur Terpidana Mati Asal China Tewas Gantung Diri di Pabrik Ban Bogor

 

Ilustrasi (ist)

Infonusantara.net Terpidana mati kasus narkoba asal China, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan ditemukan tewas gantung diri di sekitar pabrik pembakaran ban di dalam Hutan Jasinga Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (17/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dia ditemukan tewas pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.

“Kami temukan meninggal dunia gantung diri,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (17/10).

Dia menuturkan bahwa pabrik tersebut memang acap kali dijadikan oleh buronan itu sebagai tempat untuk bermalam. Namun demikian, Yusri mengatakan bahwa dia tidak menempati tempat tersebut setiap harinya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Yusri menuturkan bahwa terpidana itu sempat mengancam satpam di lokasi tersebut untuk tidak melaporkan dirinya.

“Dia (satpam) juga sempat diancam, enggak boleh lapor ke siapa-siapa,” ujar Yusri lagi.

Namun, setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi pabrik yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Saat itulah, pihaknya menemukan Cai yang sudah tak bernyawa.

Saat ini, jenazah buronan tiu sedang dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi.

“Kami autopsi, kami masih memeriksa saksi pada saat penggerebekan,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan bahwa dirinya belum dapat menyimpulkan bahwa kematian warga negara China itu diakibatkan bunuh diri.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terkait sebeulm nantinya dapat dirilis secara resmi kepada publik.

Diketahui, Cai Chang Pan berhasil kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Banten dengan cara menggali tanah kamar tahanannya pada 14 September lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, dua sipir diduga terindikasi membantu pelarian Cai. Keduanya, disebut membantu Cai membelikan pompa air untuk menggali lubang dan mendapat imbalan Rp100 ribu.

“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dikenakan Pasal 426 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10).

Masalah depresi jangan dianggap enteng. Jika Anda pernah memikirkan atau merasakan tendensi bunuh diri, mengalami krisis emosional, atau mengenal orang-orang dalam kondisi itu, Anda disarankan menghubungi pihak yang bisa membantu.

Misalnya saja, Komunitas Save Yourselves melalui Instagram @saveyourselves.id, Yayasan Sehat Mental Indonesia melalui akun Line @konseling.online, atau Tim Pijar Psikologi https://pijarpsikologi.org/konsulgratis.

Surce:CNN Indonesia

Leave a Comment