Pertemuan Bunda Hj. Enni Fitrian, istri tercinta H. Wahyu Iramana Putra, SE., dengan kelompok penyandang disabilitas. |
INFONUSANTARA.NET – Sebanyak 60 orang kelompok penyandang disabilitas di Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara menyatakan dukungan kepada H. Wahyu Iramana Putra, SE.
Sebagaimana diketahui, H. Wahyu Iramana Putra, SE., merupakan calon anggota DPRD Kota Padang di daerah pemilihan (Dapil) VI, yaitu Kecamatan Nanggalo, Padang Utara dan Padang Barat.
H. Wahyu Iramana Putra, SE., caleg nomor urut 2, dari partai nomor urut 17, PPP, partai berlambang Ka’bah di pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.
Pertemuan Bunda Hj. Enni Fitrian, istri tercinta H. Wahyu Iramana Putra, SE., dengan kelompok penyandang disabiltas tersebut digelar di rumah Era Asmara, jalan Samarinda RT.06/RW.01 Kelurahan Ulak Karang Selatan ( UKS) Kec Padang Utara.
Disamping Era Asmara, hadir tokoh masyarakat pada kesempatan itu adalah Nurvita dan Afrianto. Mereka adalah tokoh masyarakat dari kelompok penyandang disabilitas tuna netra.
“Kami menolak politik amplop atau politik uang di pemilu ini. Dan kami lihat Bang Wahyu selalu menyuarakan itu,” kata Era Asmara pada pertemuan yang digelar ba’da Asar tersebut, Rabu, 31 Januari 2024.
Menurut Era, H. Wahyu Iramana Putra adalah caleg yang konsisten menyuarakan bahaya politik uang, beda dengan caleg lain yang malah membujuk masyarakat dengan uang mereka.
“Yang kami butuhkan itu program untuk penyandang disabilitas setelah mereka terpilih apa? Bukan membeli suara kami dengan harga murah,” tegas Nurvita.
Merespon dukungan itu, Bunda Hj Enni Fitriani mengaku haru dan bangga.”Setelah kami selami, sejak hijrah ke PPP, masyarakat dari berbagai kalangan malah tambah banyak mendukung pak Wahyu,” katanya.
Terkait permintaan penyandang disabilitas, Bunda Hj. Enni Fitrian mengatakan, Kota Padang sudah memiliki Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
“Nanti, jika bang Wahyu terpilih, ini akan menjadi tugas pokok beliau, mengawal pelaksanaan Perda itu, mengawal penganggaran untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” tukuknya. (*)