Jubir Polri Awi Setiyono menyebut pihaknya tengah berkoordinasi soal kasus-kasu hukum Rizieq Shihab. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR) |
INFONUSANTARA.NET — Polri bakal berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan status kasus-kasus hukum yang kemungkinan masih menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dikabarkan hendak pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti status hukum ataupun jejak perkara-perkara yang hingga saat ini masih berlanjut bagi Rizieq.
“Kalau status perkaranya HRS, kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya, tentu kami tunggu dari penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11).
Diketahui, hingga saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi sejak Mei 2017. Kala itu, dia pergi ke Arah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi yang menjerat dirinya.
Namun, polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2018 untuk kasus itu. Selain itu, polisi juga sudah memberi SP3 pada kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.
Berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, ada sejumlah kasus yang menjerat Rizieq masih belum tuntas penanganannya. Misalnya, tudingan plesetan salam Sunda ‘Sampurasun’ yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Lalu, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Januari 2016.
Kemudian, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq terkait dengan ceramahnya dalam situs YouTube yang dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, ada kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Mochamad Iriawan (Kapolda Metro Jaya saat itu) memiliki otak hansip.
Sumber: CNN Indonesia