Polisi Cari Unsur Pidana Kerumunan Massa di Acara Rizieq

 

kegiatan yang digelar Imam Besar FPI Rizieq Shihab di rumahnya, di Petamburan, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

INFONUSANTARA.NET Polda Metro Jaya tengah mencari unsur pidana terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) malam.

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus akad nikah putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dilaporkan ke polisi.

“Ada yang dilanggar tidak dengan acara itu? Kalau ada maka telah terjadi pidana. Kalau terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya, baru dinaikan ke proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro, Selasa (17/11).

Oleh karena itu, kata Ade, pihaknya meminta klarifikasi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kegiatan yang memunculkan keramaian tersebut.

Dari pemeriksaan, Ade menyebut pihaknya mengklarifikasi apakah ada aturan PSBB yang dilanggar dari acara Rizieq tesebut. Diketahui saat ini, DKI masih menerapkan PSBB transisi untuk menekan penyebaran virus corona.

“Kepada siapa klarifikasi dilakukan? Satu kepada pemerintah daerah. Untuk apa? satu untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam PSBB, maka ada ketentuan lain,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan selain unsur pemerintah daerah, pihaknya juga akan meminta keterangan panitia penyelenggara acara dan saksi tamu yang hadir pada acara tersebut.

Dari total 14 surat undangan klarifikasi yang dilayangkan, baru sembilan orang yang telah memenuhi panggilan.

Kesembilan orang itu adalah Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepaka Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.

“Ada beberapa yang minta diundur besok. Seperti saksi nikah. Karena kita ada 3 elemen di sini, pertama dari pemerintah daerahnya, lalu panitia penyelengaranya dan nanti ada saksi-saksi tamu yang hadir yang kita lakukan klarifikasi,” kata Yusri.

Sebelumnya, Rizieq menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di kediaman pribadinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam. Dua acara itu pun menimbulkan kerumunan orang.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah orang yang hadir mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tak memakai masker dengan benar hingga tak menjaga jarak. Padahal kondisi Jakarta masih berada di tengah pandemi virus corona.

Buntut dari kerumunan massa itu, Rizieq telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, sejumlah pejabat Polri, seperti Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat diganti.

Sumber: CNN Indonesia

Leave a Comment