PADANG,infonusantara.net – Dalam rangka upaya penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19, Dandim 0319/Mentawai tinjau pelaksanaan penyediaan swab test di kantor penghubung pemkab Mentawai di Jln.Azizi Padang, Kamis 19 November 2020.
Peninjauan yang dilakukan ini memastikan kepatuhan bagi para pelaku perjalanan yang akan berangkat menuju mentawai, tak hanya itu Dandim juga ikut pengambilan sample PCR swab test.
Wajib test yang disediakan pemkab Mentawai ini, kata Dandim 0319/Mentawai, Letkol.Czi.Bagus Mardyanto sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 360/559/BUP-2020 tentang wajib test bagi pelaku perjalanan yang menuju ke Mentawai.
“Jadi, sesuai SE ini, bagi setiap warga yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Mentawai harus memiliki hasil Swab yang dinyatakan Negatif, ungkap Dandim.
Menurut, Dandim pemberlakuan wajib test bagi pelaku perjalanan menuju mentawai ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Terkait dengan Perbup, terhitung mulai 25 November 2020 setiap pelaku perjalanan dari padang ke wilayah Mentawai harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Mentawai, tuturnya.
“Apabila, pelaku perjalanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Bupati, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pengamanan Covid 19 Kabupaten kepulauan Mentawai” tegas Dandim.
Fasilitas pengambilan sample swab test ini pelayanan di mulai hari Kamis 19 November 2020 di kantor penghubung pemkab Mentawai bagi pelaku perjalanan yang akan kementawai, ujarnya.
Sekedar diketahui hingga sampai saat ini warga yang akan melakukan perjalanan menuju mentawai untuk pengambilan swab test sudah 31 orang, semoga kita aman dari covid-19, tukasnya, (Pendim 0319/Mtw).
Editor : Heri Suprianto