Pj Bupati Mentawai Lepas Tim Gabungan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu


INFO|MENTAWAIJelang memasuki pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai laksanakan apel siaga patroli pengawasan masa tenang pada pemilu 2024 bertempat di halaman pelabuhan Perhubungan Mentawai, Minggu (11/2/2024).


Usai apel siaga, Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak melepas Tim gabungan patroli pengawasan masa tenang pemilu 2024.

Dia menyampaikan, memasuki masa tenang pada pemilu 2024 ini di harapkan tidak terjadi ada pelanggaran yang di timbulkan, sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik.

“Mari kita semua menjaga situasi kondisi yang aman jelang pemilu, dimana pelaksanaan pencoblosan di selenggarakan pada 14 februari 2024” tuturnya.

Selain itu dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, jujur dan adil, sehingga nantinya mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Seperti dinketahui kegiatan pengawasan Pemilu dengan melakukan Patroli merupakan pencegahan dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang.

Nah, sehubungan telah dimulainya masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di mulai dari tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024, BawasluMentawai menghimbau agar mematuhi aturan.

Dalam hal itu di atur pada pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye pemilu.

Sedangkan di Pasal 278 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”Masa Tenang sebagamana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara”

Ayat (2) menyebutkan, selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk, tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja di masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Ketua Bawaslu kepulauan Mentawai Perius S.kom menegaskan, tiga hari lagi tahapan pemungutan suara akan dilakukan di setiap TPS yang ada di Sumbar. Selain itu, Bawaslu RI telah mengeluarkan instruksi terkait masa tenang kampanye 3 hari sebelum dimulai masa tenang.

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet menyampaikan, bahwa kegiatan patroli pengawasan masa tenang ini akan di lakukan selama tiga hari yang di mulai dari pelabuhan sampai Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.

Dalam kegiatan ini di bentuk tim yang tergabung dari anggota Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, Basarnas Mentawai, Panwascam Sipora Utara, Sipora Selatan dan awak media 

Dikatakan, tujuan dari patroli pengawasan di masa tenang ini untuk  mencegah terjadinya pelanggaran pemilu jelang pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Sementara Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet dalam imbauannya saat patroli menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul bersama peserta pemilu.

“Intinya tidak ada aktivitas kampanye di masa tenang, tolak politik uang dan bersihkan atribut atau alat peraga kampanye peserta pemilu yang ada di rumah warga” pungkasnya, (Ers).

Editor : Tim Redaksi


Leave a Comment