Masa Tenang, Bawaslu Mentawai dan Tim Gabungan Bersihkan Seluruh APK

INFO|MENTAWAIMemasuki masa tenang pemilu 2024, Bawaslu Mentawai bersama KPU dan stakholder melakukan pembersihan atribut partai, Alat Peraga Kampanye (APK) serta jenis alat kampanye lainnya.


Pembersihan fasilitas kampanye peserta pemilu di awali dengan apel yang di pimpin langsung Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet, Kordiv P3S, Tulus Chandra Simanungkalit, Satpol PP, TNI-Polri, Dishub dan Awak Media.


Pelaksanaan pembersihan fasilitas kampanye di mulai dari Km.0 Tuapeijat, Jati, Mapadegat, SP2, Sido Makmur, Bukit Pamewa, Goiso’oinan dan titik akhir di Pogari, Senin (12/2/2024).


Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom mengatakan, pembersihan APK peserta Pemilu di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini tidak hanya lembaga penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu, tapi tugas ini tugas negara yang di laksanakan bersama.


“Kita harus yakin bahwa ini adalah tugas yang mulia untuk kita tegakkan demokrasi, sehingga di masa tenang ini perlu kita perkuat sinergitas dalam mengawasi pergerakan peserta pemilu” tuturnya.


Masa tenang berlangsung dari tanggal 11 sampai 13, selama masa tenang itu, kata Perius di lakukan patroli pengawasan masa tenang pada pemilu 2024 yang juga berlangsung selama 3 hari.


Perius menjelaskan, bawha Bawaslu Mentawai sebelum melakukan pembersihan APK juga sudah menyurati partai politik untuk menertibkan secara mandiri.


“Hari ini kita bersama KPU, Satpol PP, TNI-Polri dan Dishub Mentawai menertibkan secara bersama membersihkan APK yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai” sebutnya.


Dia mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan, surat edaran nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan terhadap tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu tahun 2024.


Kemudian Intruksi nomor 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 temtang pengawasan kampanye pemilihan umum, (Ers).


Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment