Provider Telkomsel dan Indosat Nunggak Restribusi,Boby Rustam:Pasti Ada yang Salah Dalam Penagihan

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Boby Rustam.

(INFO)

INFONUSANTARA.NET -Tertunggaknya retribusi sejak 2020 dari dua dua provider seluler Telkomsel dan Indosat kepada Pemerintah Kota Padang sangat di sesalkan sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang Boby Rustam. 

Menurutnya tidak mungkin dua perusahaan raksasa tersebut menunggak dalam hal pembayaran retribusi.

“Pasti ada yang salah dalam hal penagihan. Tidak mungkin perusahaan besar tersebut menunggak. Apalagi mereka tidak terdampak krisis pandemi yang dialami berbagai perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Boby menekankan agar pemko Padang lebih gencar dalam melakukan penagihan-penagihan retribusi ke berbagai perusahaan yang beroperasi di Kota Padang.

“Pandemi ini menyebabkan kita mengalami defisit. Oleh karena itu, melalui dinas terkait, kita harus kejar perusahaan-perusahaan yang masih menunggak dalam hal pembayaran pajak dan retribusi. Dengan pajak dan retribusi itulah kita dapat melaksanakan pembangunan,” tegasnya.

Dihubungi terpisahz GM NOQM Region Sumbagteng Telkomsel Alvo Ismail saat di hubungi awak media menjelaskan bahwa saat ini Telkomsel sedang memproses pembayaran retribusi kepada Pemko Padang. Dan diharapkan awal tahun ini sudah dapat terproses secara keseluruhan terkait pembayaran retribusi tersebut. 

“Keterlambatan pembayaran retribusi ini disebabkan pemberitahuan tagihan pembayaran retribusi tidak diterima secara langsung oleh Regional Sumbagteng sebagai user di Padang, melainkan terkirim ke Kantor Pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alvo Ismail Menjelaskan juga, secara keseluruhan sudah diselesaikan untuk dapat terproses pembayarannya di awal tahun 2021 ini.

“Pada saat ini permasalahan tersebut telah teratasi, dan menunggu proses pembayaran saja dari management,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Rudy Rinaldy menjelaskan bahwa Telkomsel dan Indosat belum melakukan  pembayaran retribusi kepada Pemko Padang. 

Dua provider yang belum membayar retribusi itu yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Provider terbesar di Indonesia ini memiliki 92 menara di Kota Padang. 

“Retribusinya mencapai Rp 600 juta lebih,” terang Rudy. 

Sementara itu, satu provider seluler lainnya yang masih belum melakukan pembayaran yakni PT Indosat. Provider yang memiliki 11 menara di Padang itu belum membayarkan kewajibannya ke Pemko Padang sebesar Rp77 juta lebih. 

“Kedua provider ini sudah kita surati,”jelas Kadis Kominfo.

Ditambahkan Rudy Rinaldy, dua provider sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak dua persen tiap bulannya. Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut. 

“Tentunya kita berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, apalagi sudah memasuki tahun 2021, jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang,” pungkasnya (inf).

Leave a Comment