Tidak Ada Sangsi Bagi yang Menolak untuk Divaksin, Irwan Prayitno: Belum Ada Aturan dari Pemerintah Pusat |
INFONUSANTARA.NET — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menerapkan sangsi bagi petugas medis atau tenaga kesehatan yang menolak untuk di suntik vaksin.
Meluruskan pernyataan sebelumnya bagi yang menolak untuk di vaksin akan di berikan sangsi. Yang jelas tidak ada sangsi, ini saya clear kan.
Irwan Prayitno mengatakan, dikarenakan dari pemerintah pusat pun tidak ada memberlakukan penerapan sangsi. Kita pun tidak membuat aturan tersebut, ” jelasnya usai pencanangan program vaksinasi Covid 19 di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2020 hanya tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19, sangsi hanya diberikan kepada orang yang menolak untuk di test- Swab.
Sampai dengan saat ini pemerintah pusat belum ada aturan soal pemberian sangsi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.”Tapi kalau ada nanti aturan itu, maka Pemprov Sumbar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut,” katanya.
Dia menekankan, tidak ada unsur pemaksaan dalam vaksinasi.Bagi yang enggan untuk di vaksin, maka pemprov akan menghimbau yang bersangkutan agar mau untuk di vaksin.Bagi yang memiliki riwayat penyakit atau Komordit maka yang bersangkutan bisa saja tidak di vaksin.
Disamping itu, Irwan Prayitno juga mengatakan tidak keberatan jika ada sangsi yang di berlakukan bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin. Karena hal tersebut untuk menunjang program vaksinasi di Sumbar.
Akan tetapi ungkap Irwan Prayitno,hal itu tentunya kita akan mengikuti aturan dan instruksi pemerintah pusat, karena sangsi tidak boleh di buat sendiri.(Inf)