Agenda Reses I 2021 Zulhardi Z.Latif Jemput Aspirasi Warga Ampang Karang Ganting Kuranji,Selasa(19/1). |
INFONUSANTARA.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengisi waktu masa istirahat bersidang (reses) masa sidang I tahun 2021 terhitung 19 – 24 Januari, turun langsung ketengah masyarakatnya (konstituennya) di daerah pemilihan masing- masing.
Di hari pertama, Selasa (19/1) Anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z.Latif dapil Pauh – Kuranji menjemput aspirasi masyarakat di Kelurahan Ampang Karang Ganting, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Dalam reses ini nantinya usulan yang ditampung akan di serahkan ke pemerintah Kota Padang untuk menjadi acuan pemerintah membuat program RKPD di tahun 2022. Usulan yang ada ini, jika tidak masuk dalam Musrenbang Kota nantinya,maka melalui pokok -pokok pikiran (pokir) anggota dewan akan kita realisasikan,” ujar Zulhardi Z.Latif.
Dia mengatakan ada beberapa hal yang masih menjadi persoalan yang diserap dalam kegiatan reses I 2021 ini, yakni usulan yang masuk dari pemerintah kecamatan seperti pembuatan gapura, Elbo disimpang Karang Ganting,pembatas jalan, pengaspalan jalan Karang Ganting dari Ampang ke Lubuk Lintah sepanjang 1 Km serta drainase.
Sementara usulan dari pihak RW setempat sendiri lanjut Zulhardi Z.Latif yang akrab disapa Buya ini adalah persoalan pembangunan drainase di RT 02 sepanjang 300 meter, jalan, bantuan kongsi kematian, bantuan Masjid Aljadid dan renovasi mushalla,majelis taklim, bantuan sosial DTKS yang dulunya adalah BDT, bedah rumah serta batuan untuk kantor pemuda setempat.
Lebih lanjut disampaikan, memang masalah drainase masih banyak perlu dibenahi. Kemudian jalan rambat beton.Selain itu keluhan masyarakat yang tak kalah pentingnya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masih banyak warga menyampaikan masalah tidak masuknya mereka didalam program DTKS yang akibatnya untuk bantuan – bantuan sosial ataupun hibah tidak bisa mereka dapatkan.
“Masih banyak data saat ini yang tidak akurat, banyak yang mengeluh masih ada yang seharusnya layak untuk mendapatkan bantuan bantuan sosial dari pemerintah malah tidak masuk dalam pendataan, dan malah masih banyak juga orang yang sudah mampu namun masih mendapatkan bantuan.
Zulhardi menegaskan ini harus diversifikasi kembali, jangan karena ada kedekatan dari petugasnya banyak yang seharusnya patut mendapatkan bantuan malah terabaikan.
“Kepada pihak pendata atau pendamping dari kelurahan harus seleksi dalam melalukan pendataan. Jika memang patut warga yang sudah pernah mendapat bantuan sosial DTKS dikeluarkan,ya harus dikeluarkan. Tidak ada yang namanya penerima bantuan itu hingga 5 tahun.
‘Lakukan verfikasi data sekali setahun, sehingga terus ada data terbaru dalam hal ini. Kapan perlu tiga bulan, jika memang patut untuk dikeluarkan harus di keluarkan dari data penerima. Serahkan kepada warga yang lainnya yang betul memerlukan bantuan itu,”tegas politis Golkar ini.
Selanjutnya untuk bantuan hibah seperti bantua majelis taklim, kongsi kematian, modal usaha, kepemudaan, silahkan masukkan proposalnya paling lambat awal Maret 2021 ini. Semuanya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Kita akan tampung semua aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam reses I 2021 ini, apa apa yang sangat urgent untuk keperluan masyarakat akan kita perjuangkan di lembaga kedewanan DPRD Kota Padang”, ungkapnya.(Inf)