Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani |
INFONUSANTARA.NET — Tidak hanya gaji ASN, perubahan sistem dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) menyebabkan beberapa instansi tertunda dalam hal pembayaran tagihan, termasuk Kantor DPRD Kota Padang.
Sistim SIPD menyebabkan listrik Kantor DPRD Kota Padang terancam di putus oleh PLN karena terlambat melakukan pembayaran.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretasis Dewan DPRD Kota Padang Hedrizal Azhar saat dihubungi setelah sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Padang.
Menurutnya, DPRD Padang telah mempunyai anggaran dalam hal pembayaran listrik kantor DPRD ini, tetapi muncul keterlambatan pembayaran yang disebabkan sistim.
“Kita cuma mendapat surat peringatan dari PLN tentang keterlambatan pembayaran tagihan. Setelah sistim kembali normal, pembayaran tagihan akan dibayarkan seperti sediakala,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menjelaskan, keterlambatan pembayaran tagihan listrik Kantor DPRD Kota Padang disebabkan oleh program SIPD yang menyebabkan keterlambatan dalam hal pembayaran tagihan.
“Tidak hanya Kantor DPRD saja, tetapi kantor Bappeda Kota Padang juga terancam di putus oleh PLN,” jelasnya.
Oleh karena itu, Syafrial Kani meminta pemerintah lebih cepat membuat keputusan hingga tidak ada ruang terputusnya pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus memberikan regulasi terhadap sistim SIPD yang dapat memutus pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus hadir dalam menyelesaikannya,” tegasnya.
Sebelumnya, dengan sistim SIPD menyebabkan gaji ASN juga tertunda.Gaji yang biasanya cair di awal bulan, tetapi cair di pertengahan bulan.(Inf)