Residivis ini Kembali di Bekuk Reskrim Mentawai Gegara Maling Dua Unit Handphone

MENTAWAI,infonusantara.net – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (24) asal Rogdok Siberut Selatan dengan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Penangkapan pelaku di pimpin Kanit II dan IV, Ipda Jamaldi, SH, MH, Bripka Arfantias Sababalat bersama anggota di tempat kos yang berlokasi di mapadeggat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 23.20 WIB, Selasa 2 Februari 2021.

Aksi pencurian pelaku di lakukan di komplek perumahan Dinas Pemkab Mentawai tepatnya di belakang kantor Kesehatan dengan barang bukti 2 unit Handphone jenis Oppo Reno 4F warna putih dan Xiaomi Mi 5 wrana Gold.

Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu.Irmon, SH, MH mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku berdasarakan laporan Polisi Nomor : LP/K/0 /I /2021/SPK-B tanggal 16 Januari 2021, artinya pelaku sudah berlangsung lama melakukan aksinya.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penggelapan di kota padang, kemudian melakukan aksi pencurian handphone di mentawai dan sekarang dengan kasus yang sama” ucap Irmon kepada media, Kamis 4 Februari 2021.

Selain itu, pelaku juga tahanan di lembaga permasyarakatan muara padang wajib lapor, dalam kondisi seperti itu pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama saat berada di Tuapejat, ujarnya.

Irmon menjelaskan, setelah menerima laporan, tim jatanras reskrim mentawai melakukan pulbaket mencari petunjuk, riksa aksi-aksi dan analisa informasi teknologi untuk menentukan posisi perkara terkait dengan pelakunya.

Kemudian dilakukan lidik dan di dapat kesimpulan mengarah kepada salah satu orang pelaku sesuai laporan polisi dan tim reskrim selanjutnya melakukan pelacakan dengan giat patroli rutin pada hari senin 1 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB di sekitaran km. 3 Tuapejat.

“Hendak di lakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan sempat menyeret bahkan melukai salah satu anggota saat kabur menggunakan sepeda motor yang di pakai pelaku” ucap Irmon.

Meski demikian, tim reskrim tak patah semangat untuk mengejar pelaku dengan melakukan hunting, tapi saat itu pelaku berhasil lolos dari cengkraman anggota, namun begitu di hari berikutnya selasa 2 januari 2021 tim kembali melakukan hunting dengan menyebarkan informasi setiap kring masing-masing.

Dalam aksi penangkapan pelaku akhirnya membuahkan hasil dengan melakukan pengepungan dan steril area di sebuah kos yang berlokasi di Mapaddegat setelah di ketahui keberadaannya” sebut Irmon.

Penangkapan pelaku dalam kondisi tengah tidur nyenyak dan tidak bisa lagi menggelak, kemudian pelaku di bawa ke mako polres mentawai untuk di interogasi. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya yang mengambil handpone sesuai laporan polisi, tutupnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment