Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Asal Matotonan ini di Amankan Polsek Siberut

SIBERUT,infonusantara.net – Seorang pria paruh baya di Dusun Onga Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan inisial K (50) di amankan polsek Siberut atas perkara tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Siberut, Iptu.Ronnal Yandra, SH mengatakan, seorang pekerja sebagai tani asal Dusun Onga, Desa Matotonan ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial J masih berusia 13 tahun itu sudah empat kali.

Kasus pencabulan ini, kata Kapolsek sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.Pelaku di tangkap setelah adanya laporan dari orang tua sikorban LP/K/02/II/2021/Sek-Siberut, tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur”ucap Kapolsek kepada media, Sabtu 20 Februari 2021.

Dia menyebut, sebelum kasus di laporkan, Senin 8 Februari 2021, korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah berulang kali di setubuhi pelaku.

“Selama ini, korban takut menceritakan kejadian itu dikarenakan korban diancam pelaku” terangnya.

Dari keterangan yang disampaikan sikorban kepada orang tuanya, perbuatan pelaku tidak diterima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Siberut.

Saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Siberut untuk di proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.

Dari peristiwa yang menimpa anak dibawah umur, Kapolsek mengajak semua lapisan masyarakat terutama orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan para predator yang masih berkeliaran.

Adapun kejadian yang sama di temukan masyarakat, jangan segan-sengan untuk melaporkannya, karena mereka adalah generasi penerus bangsa dan menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaganya, tutup Kapolsek mengakhiri.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment