MENTAWAI,infonusantara.net – Sebagai anggota polri dalam menjalankan tugas terendus dengan persoalan tidak ada yang namanya kebal aturan, Dimana 5 orang Bintara Polres Mentawai jalani sidang disiplin di Mako Polres Mentawai, Sabtu (20/2/ 2021).
“Kelima Bintara yang menjalani sidang disiplin ini karena melanggar peraturan disiplin sebagai anggota Polri” kata Kasi Propam Polres Mentawai, Ipda.Ali Asmardoni kepada media di lansir dari mentawai.sumbar.polri.go.id
Selain itu, kata dia pelanggaran yang di lakukan 5 orang Bintara ini juga menjatuhkan nama baik institusi polri dan tidak mencerminkan sebagai seorang anggota polri, terangnya.
Dia menjelaskan, pelanggaran aturan disiplin yang di lakukan 5 orang Bintara ini kasusnya masing-masing berbeda seperti tidak masuk dinas, kedapatan masuk tempat hiburan malam dan arogansi.
Dari berbagai pelanggaran yang di lakukan anggota Bintara tersebut dalam sidang dinyatakan bersalah dan kelima orang Bintara di jatuhkan hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin terhadap lima orang Bintara di sampaikan. Waka Polres Mentawai, Kompol.Bresman Simanjuntak saat pimpin sidang disiplin di Mako Polres Mentawai.
Dalam putusan sidang disiplin yang di bacakan itu terhadap kelima Bintara polres Mentawai yang terbukti melanggar aturan disipilin sebagai anggota polri di kenakan hukuman berupa Mutasi yang bersifat demosi, penundaan pangkat sampai hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Sidang disiplin yang di jalani lima orang Bintara polres Mentawai, kata dia selain di beri hukuman atas pelanggaran disiplin juga di berikan kepastian hukum kepada lima orang Bintara agar bisa melanjutkan karirnya kembali sebagai anggota Polri.
“Ini bentuk keseriusan kita dalam menegakan aturan disiplin Polri, jadi bagi anggota yang melanggar tidak ada Padang bulu untuk menegakan aturan” tegasnya.
Dalam perkara pelanggaran disiplin sebagai anggota polri khususnya di polres mentawai, di harapkan menjadi motivasi bagi anggota lainnya untuk tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan, pungkasnya (Humas Polres Mentawai).
Editor : Heri Suprianto