Curi Hp di Pasar, Dua Orang Ibu-ibu Diamankan di Polsek Kamang Baru Kab.Sijunjung |
INFONUSANTARA.NET — Diduga telah melakukan tindakan pencurian, dua orang Ibu – ibu diamankan anggota Polsek Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Kamis kemarin (4/3/2021) diduga telah melakukan tindakan pencurian handpone di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Atas Kejadian tersebut, Kapolres Sinjunjung AKBP Andry Kurniawan, melalui Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan di dampingi Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin mengatakan, betul sekali, anggota Polsek Kamang Baru telah mengamankan dua orang ibu -ibu yang di duga telah melakukan tindakan kriminal pencurian.
Kepada awak media diungkapkan, mereka diduga telah mencuri handphone merk Oppo A5S yang terjadi di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung pada hari Kamis siang kemarin.
Kedua pelaku tersebut berinisial DBRA Pagilan BUTET umur 52 tahun alamat Desa Sarai Matua Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.Kemudian DL pangilan LINA 53 tahun,alamat Dusun Simarpinggan Desa Simarpinggan Kecamatan Angkola Utara Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut berdasarkan laporan polisi LP/06/III/2021/SPKT-Sek Kamang Baru, Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 12.50 WIB, telah melapor seorang warga sebagai korban bernama Elpi Junita yang beralamat di Jorong Koto Ranah Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.ke Polsek Kamang Baru.
Kronologisnya, korban sedang berbelanja di Pasar Sungai Tamban, pelapor mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone, kemudian korban mengecek handphone yang berada didalam tasnya dan pelapor juga tidak menemukan handphone didalam tas milik korban tersebut.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamang Baru untuk Proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1(satu) unit handphone merk Oppo A5S seharga Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan adanya laporan tersebut serta berkat informasi dari warga dengan mengenal ciri pelaku, anggota Polsek Kamang Baru yang berada di Pasar Kamang Baru saat menjalankan tugas Khantibmas, langsung saja kedua pelaku yang sedang bejalan kaki di Pasar Kamang Baru tersebut di amankan oleh anggota kami.
Kemudian di lakukan penyilidikan dan pemeriksaan terhadap kedua ibu -ibu tersebut dan ternyata memang benar di temukan dalam tas kecil pelaku satu unit handphone merk Oppo. Dengan di temukan barang bukti tersebut kedua pelaku di amankan di sel Polsek Kamang Baru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak kriminal itu pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin.(*/MsX)