Jhoni Allen Marbun.(ist) |
INFONUSANTARA.NET — DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi melayangkan gugatan terhadap 10 orang penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Demkrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun menjawab santai.
Sebaliknya, langkah yang dilakukan kubu AHY itu menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi panik.
“Setiap orang adalah berhak melapor untuk membuktikan, dan itu tidak bisa kita larang. Tapi, Itu menunjukkan kepanikan mereka,” kata Johni kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Politisi asal Sumatera Utara ini bahkan kembali mengingatkan kubu AHY untuk tidak menyebutkan KLB Deli Serdang abal-abal.
“Bilang KLB abal-abal, kenapa (gugat)? Karena itu jangan sebut kita abal-abal, terbukti panik. Mereka kan sudah melapor ke semuanya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku menyesal pernah mengangkat Moeldoko sebagai Panglima TNI.
“SBY kan sudah melapor kepada Tuhan, jadi enggak bisa dilawan. Persoalan dia menyesal mengangkat Pak Moeldoko itu lain hal.” tuturnya.
“Kalau mereka semua laporan kan rekayasa, iya toh? Laporan kepanikan, rekayasa,” sambung Jhoni Allen.
Lebih lanjut, Jhoni menilai pernyataan SBY dan AHY soal demokrasi bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Buktinya, seluruh hak kader partai diambil oleh SBY dan AHY dan orang-orang dekat mereka.
“SBY kan dia bilang seorang Demokrat sejati, menuntut keadilan. Ini loh faktanya, semua hak-hak demokrasi, hak-hak kedaulatan anggotanya sesuai UUD 1945 dan UU partai politik diambil-alih mereka,” terangnya.
“Yang menentukan ketua umum, yang memecat, memberhentikan. SBY, semua calon harus melalui persetujuan SBY,” sindirnya.
“Nasib kita ini yang mereka buat ini di tangan dia semua,” pungkas Jhoni.
Sementara, Ketua Bakomstra Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dilakukan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” kata Herzaky di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.
“Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi,” ungkap Jhoni.
“Sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” sambungnya.
Kendati begitu, Herzaky dan pihaknya enggan membeberkan 10 orang tergugat tersebut. Ketika ditanya, ia menyebut beberapa orang dari 10 tergugat merupakan kader yang sudah dipecat.
Sumber : pojoksatu