Pengedar Shabu di Jorong Sungai Napau Sitiung Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya |
INFONUSANTARA.NET — Seorang laki laki paruh baya di duga pengedar dan pemakai Narkotika Golongan 1 jenis Shabu di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, saat berada di kedamiannya di daerah Jorong Sungai Napau Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, pada hari Senin sore (15/03).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH.,ditemui awak media di ruangannya, pada hari Selasa (16/03), membenarkan telah mengamankan L/laki-laki paruh baya di duga pengedar dan pemakai Narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu.
“Tersangka tersebut bernama,Rozen Faslo, pangilan Ozen (34 th) yang selama ini sudah menjadi target operasi anggota kami,” kata Iptu Rajulan Harahap.
Kronologis, bertempat di Jorong sungai Napau Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung,Kab.Dharmasraya telah diamankan satu orang tersangka atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu, oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Dalam penangkapan terhadap tersangka dilakukan penggeledahan,di temukan Barang Bukti (BB) satu buah dompet kain warna coklat muda yang berisikan,satu paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lebih kurang 10 Gram.
Dan kemudian satu paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lebih kurang 5 Gram. Dua paket sedang dengan berat lk lebih kurang 2 Gram.Empat paket sedang dengan berat 1Gram.Lima paket dengan berat lebih kurang 0,50 Gram, dan tiga paket kecil dengan berat lebih kurang 0,30 Gram,satu buah timbangan digital merk CHQ Warna Hitam,satu buah timbangan digital merk constant, satu buah sendok plastic dan yang terakhir satu buah handphone android merk Vivo.
“Atas perbuatan tersangka memiliki Pengedar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu, di tuntut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.SH (*/MsX)