Perusahaan Dalam Perusahaan, Ilham Maulana:Kuat Dugaan Modus untuk Menghindari Pajak.(Hr1) |
INFONUSANTARA.NET — Banyaknya perusahaan di Kota Padang, bahkan ada juga perusahaan didalam perusahaan atau perusahaan siluman. Sehingga, banyak perusahaan nan mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Hal itu dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana yang menurutnya banyak perusahaan “siluman” berdiri di Kota Padang. Pernyataan tersebut disampaikan usai hearing DPRD Padang dengan PT Teluk Luas, pada Senin (15/3/2021) di Gedung DPRD Sawahan Padang.
Politisi Demokrat ini menjelaskan terungkap bahwa ada dua perusahaan yang memiliki alamat yang sama. Pada Kilometer 5 By Pass.Terdapat dua perusahaan yaitu PT Teluk Luas dan PT Bongkar Muat. Menariknya lagi, lanjut Ilham kedua perusahaan tersebut mendaftarkan pekerjanya ke Jamsostek.
” Kuat dugaan modus ini dipakai perusahaan tersebut untuk menghindari pajak,” kata Ilham yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Padang.
Menurut Koordinator Komisi II ini adalah sesuatu yang aneh jika perusahaan tersebut mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan, namun perusahaan tersebut tidak terdaftar pada Dinas Perizinan.Tentu ini berkaitan dengan pajak perusahaan.
“Kasus ini baru satu perusahaan. Nah, kalau diperiksa barangkali kasus serupa bakal banyak ditemui,” ketus Anggota DPRD Padang Dua Periode ini kepada media diruang kerjanya.
Berkaitan dengan masalah ini, Ilham meminta Pemko Padang dalam hal ini Dinas Perizinan menyidak perusahaan yang tidak memiliki izin. “Sebab ini sangat merugikan Pemko Padang terkait pajak yang berdampak pada pendapatan anggaran daerah (PAD),” pungkasnya dengan nada kesal.
Hearing antara DPRD Padang, BPJS Jamsostek dan PT Teluk Luas mempertanyakan sejumlah karyawan yang sudah diberhentikan didaftarkan sebagai peserta BPJS Jamsostek. Namun, ditemui fakta bahwa perusahaan yang mendaftarkan karyawan tersebut bukan PT Teluk Luas melainkan PT Bongkar Muat.
“Sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Caranya panggil Ketua Pemuda, Karyawan tersebut dan pihak PT. Teluk Luas, bicarakan dengan ngopi bersama selesai itu,”ujarnya.
Persoalan lain muncul bahwa PT Bongkar Muat tersebut tidak terdaftar di Dinas Perizinan, artinya ini ilegal. Jika ini terus dibiarkan, maka akan merugi Pemko dalam hal PAD dan barang tentu bagi karyawa atau pekerja itu sendiri.(Hr1/gib)
(*)