Lagi-Lagi Kasus Cabul, YS Warga Desa Malancan di Bekuk Polisi

MENTAWAI,infonusantara.net – Jajaran Polsek Sikabaluan bersama Sat Reskrim Polres Mentawai melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara.

Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/K/01/III/2021/ Sek Sikabaluan, tanggal 16 Maret 2021. Pelaku perbuatan cabul ini berinisial YS (44) beraktivitas seharian sebagai nelayan warga Desa Malancan.

Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu.Irmon, SH, MH mengatakan, kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini di ketahui hari sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Sikabaluan didapat kasus tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur yang dilakukan pelaku. selanjutnya Polsek Sikabaluan melimpahkan perkara ini ke Sat reskrim polres mentawai.

Sesuai surat perintah penyidikan : Sp. Sidik/ 08/III/2021/Reskrim, tanggal 26 Maret 2021, penyidik Sat Reskrim polres Mentawai melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin 29 Maret 2021 setelah bukti permulaan cukup yang di lakukan Polsek sikabaluan.

Irmon menjelaskan, penangkapan pelaku ini setelah korban W (15) memberikan keterangan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menciumi leher dan meraba raba payudara korban.

“Bahkan perbuatan pelaku menurut pengakuan korban kepada penyidik sudah berulang sebanyak 10 kali” ucap Irmon kepada media, Rabu (31/3/2021).

Akibat perbuatan tersangka, korban menceritakan apa yang di alaminya kepada kakak kandungnya, teman, guru dan orang tuanya yang saat itu berada di Politcoman.

Dari informasi korban, pihak keluarga tidak menerima perbuatan yang di lakukan pelaku, sehingga di laporkan ke pihak Polsek Sikabaluan.

“Saat ini tersangka sudah di rumah tahanan negara polres kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik” terangnya.

Terhadap tersangka dilepas Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment