Demokrat kubu Moeldoko berencana menggugat ke PTUN. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad) |
INFONUSANTARA.NET — Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke pengadilan.
Menurutnya, Kemenkumham tidak berhak memberikan penilaian terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pihaknya tahun lalu, sebagaimana diminta oleh sejumlah kader Partai Demokrat hasil KLB.
“Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu jadi ranah pengadilan. Jika pikhak KLB merasa AD/ART tidak sesuai UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Yasonna dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Rabu (31/3).
Yasonna menerangkan bahwa pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak mensahkan hasil KLB Demokrat.
Menurutnya, pihaknya tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART yang disampaikan oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, perdebatan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.
“Kalau mereka mau teruskan perselisihan itu ke pengadilan untuk hasil KLB, ya silakan saja. Tapi kami saat ini gunakan peraturan undang-undang dan AD/ART yang terdaftar di kita,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda mengatakan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan yang diajukan pihaknya.
“Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Huda dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/3).
Huda mengaku pihaknya tidak terlalu mempersoalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak legalitas kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko.
Ia menilai keputusan diterima atau ditolak Kemenkumham tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai.
“Jika pihak kami Partai Demokrat versi KLB di bawah kepemimpinan Pak Moeldoko menang, Partai Demokrat kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN,” kata dia.
Pihaknya menegaskan Kementerian Hukum dan HAM bukan pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalah bagi sebuah kepengurusan parpol yang sah.
Menurutnya, PTUN masih terbuka untuk melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Ia berpesan kepada Demokrat kubu AHY tak elok untuk bertepuk dada sebelum ada keputusan dari PTUN.
“Bahwa medan pertarungan hukum terakhir dan paling menentukan itu ada di PTUN,” klaimnya.
Selain itu, Huda sudah memprediksi bila Kemenkumham tidak akan menerima kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Ia juga memahami Kemenkumham sangat riskan dalam memutus perkara terkait dualisme Demokrat saat ini.
“Sebab haqul yaqin Kementerian Hukum dan HAM tentunya juga sangat menyadari, bahwa ia bukanlah lembaga peradilan. Jika Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Pak Moeldoko ia akan dicurigai sebagai intervensi Pemerintah atas terjungkalnya AHY dari Ketum Partai Demokrat,” kata Huda.
Meski demikian, Huda menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi gugatan yang akan dilayangkan di PTUN.
Pihaknya akan menggelar rapat kembali dengan para pengurus kubu Moledoko untuk membahas hal tersebut.
“Untuk sementara saya baru bisa memberi statement di atas karena kami belum melakukan rapat kembali untuk membahas ini,” kata Huda saat dikonfirmasi kembali oleh CNNIndonesia.com mengenai materi yang akan digugat ke PTUN.
Source:CNNIndonesia.com