Enam Orang Pelaku Tindak Kriminal Modus Gembus Ban dan Pecah Kaca Kendaraan Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung |
INFONUSANTARA.NET — Enam orang pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi dengan Modus Gembos Ban Mobil dan Pecah Kaca kendaraan di amankan oleh Tim Opsnal Sat reskrim Polres Sijunjung Sumatera Barat pada hari Sabtu (02/04).
Tiga orang dari pelaku tersebut, dihadiahi timah panas karena diduga akan melarikan diri saat diamankan petugas.
Kegiatan penangkapan Enam orang pelaku pencurian dan pemberatan dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Djailani,SH.
Press Conference yang digelar Polres Sijunjung di hadapan awak media pada hari Senin (05/04/2021), Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH didampingi Wakapolres Sijunjung, Andi Sentosa, SH dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Djailani, S.IK, dan Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul, mengatakan Tim opsnal Sat reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Djailani,SH,telah mengamankan enam orang pelaku pencurian dan pemberatan dengan Modus Gembos Ban Mobil dan Pecah Kaca kendaraan.
Dan 3 orang pelaku tersebut di hadiahi timah panas (tindakan tegas terukur ) pada bagian kaki,melarikan diri saat akan di amankan oleh petugas kami.
Enam orang pelaku tersebut berinisial ER, 55 tahun warga Kotobaru, Dharmasraya dan SB, 52 tahun warga Kota Jambi yang merupakan resedivis kambuhan terpaksa ditembak polisi karena lari dari kejaran polisi. Selain itu, RA, 42 tahun warga Pancur Batu, Deli Serdang Sumut yang berdomisili di Kota Jambi juga di door polisi lantaran kabur dari kejaran Opsnal Polres Sijunjung yang juga resedivis. Sedangkan tiga lainnya, atas nama RI, 41 tahun (resedivis 3kali) warga Telanai Pura Jambi, MS, 49 tahun warga Danau Teluk Jambi, resedivis perkara narkoba dan SY, 56 tahun warga Jati Tujuh Majalengka berdomisili di Jambi.
Dalam aksinya ke enam orang pelaku ini dengan Modus Gembos Ban Mobil dan Pecah Kaca kendaraan,berbagai tempat lokasinya diantara Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat,dan Jambi Serta Riau
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) satu unit kendaran mobil Daihatsu,jenis Xenia warna silver bember depan hitam dengan nomor polisi BH 1016 HC.dan satu buah tas kulit warna coklat. didalamnya terdapat kantong plastik warna bening, yang terdapat uang tunai pecahan Rp.100.000 dan Rp. 50.000 dengan total Rp. 55.000.000. Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki satria Fu warna putih les hitam dengan nomor polisi BH 2599 ZD.
Selanjutnya dua buah besi yang salah satu ujungnya telah diruncingkan menyerupai paku yang digunakan untuk mengembos / mengempiskan ban mobil. Dua buah besi yang telah di pipihkan yang biasanya digunakan untuk merusak kunci pintu mobil anak kunci T.Satu buah besi berulis sebagai pegangan untuk besi pipih yang digunakan merusak kunci pintu mobil. Enam unit handphone berbagai merk. Delapan buah kartu ATM berbagai merk, dan kartu- kartu identitas pelaku.
“Saat ini ke 6 orang pelaku dan barang bukti di amankan di tahan Polres Sijunjung menjalani pemeriksaan serta penyelidikan. Untuk mempertanggung jawaban pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ucap Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH (*/MsX)