Polsek Lembah Melintang Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Milik PT.PMS di Pasbar

PASBAR,infonusantara.net – Seorang pria inisial AN (35) berhasil di amankan Polsek Lembah Melintang Resor Pasaman Barat dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, pelaku pencurian di amankan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han/02/ IV/2021/Reskrim, tanggal 7 April 2021.

Kemudian di barengi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/IV/ 2021/sumbar/Res.Pasbar/Sek-LM, tanggal 6 April 2021, dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

Pelaku berhasil di amankan setelah menerima laporan dan di lakukan upaya penangkapan pada hari Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

“Saat ini pelaku sudah di amankan di mapolsek lembah melintang guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Defrizal kepada media, Kamis (8/4/ 2021).

Dia menjelaskan, aksi pencurian pelaku yang di lakukan bersama-sama itu pada hari Selasa 6 April 2021 bertempat di lokasi kebun kelapa sawit PT. Pasaman Marama Sejahtera (PMS) Divisi 2 Blok B3 Jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.

Pencurian yang di lakukan pelaku bersama-sama itu sebanyak 40 tandan buah kelapa sawit di lakukan dengan cara memanen menggunakan alat panen berupa egrek

Panen buah kelapa sawit ini seperti layaknya milik sendiri yang di lakukan pelaku, kemudian buah kelapa sawit dilansir dengan menggunakan sepeda motor KTM warna hitam tanpa nomor polisi.

Atas perbuatan yang di lakukan pelaku, akhirnya berurusan dengan penegak hukum di Makopolsek lembah melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, (Wisnu Utama).


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment